@autumnren: the worst feeling ever

autumn ren
autumn ren
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 07 July 2024 22:15:54 GMT
19368
500
5
4

Music

Download

Comments

clipfarming2
Life is life :
Ye I feel that I get happy and everyone tells me to chill out so I just sit with a blank face all day everyday
2024-07-07 22:26:57
1
coochiebuster6000
CoochieBuster6000 :
real
2024-07-07 22:25:44
1
rimacu436
rimacu436 :
beautiful, 🔥🔥toco beautiful
2024-07-18 14:52:07
0
fox.dominick
Dominick :
The lip filler was not it
2024-07-07 23:44:13
3
patreeot
American Patreought :
kodi is that camel
2024-07-11 15:07:40
0
To see more videos from user @autumnren, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BINEWS JATENG | PEMALANG – Praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Pemalang masih marak terjadi. Meskipun pemerintah setempat telah melarang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/DINDIKBUD, namun pihak sekolah masih membandel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui pesan whatsapp yang diduga dari salah satu oknum guru di SD Negeri 3 Sewaka, Orang tua/wali murid di salah satu kelas disekolah tersebut agar membayar biaya sebesar Rp. 87.500 untuk 7 buku LKS dengan batas akhir pembayaran hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024. Kepala Sekolah SDN 3 Sewaka, Triwik Suyanti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi jual beli di sekolahnya. Pihaknya pun mengaku bahwa LKS tersebut merupakan titipan dari kelompok kerja guru. Saya tau kalau ada surat edaran dari Dindikbud melarang menjual LKS kepada siswa, memang itu tidak diperbolehkan, namun semua guru sepakat adanya LKS karena dapat memudahkan dalam memberi tugas kepada siswa,” kata Triwik, Selasa (9/1/2024). Berdalih tidak memaksa dalam menjual LKS kepada siswa, lanjut Triwik sembari mengungkapkan bahwa di sekolahnya hanya untuk dropping LKS yang akan dijual ke beberapa sekolah lain. “Ada beberapa sekolah lain yang di dropping LKS, selain sekolah SD yang ada di Sewaka, juga untuk Sekolah Dasar yang ada di Desa Kramat, Desa Sumberharjo, Paduraksa dan Banjarmulya. Kami mohon maaf bila salah, karena itu hanya titipan dari kelompok kerja guru,” pungkasnya. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Sigit Joko Purwanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Sekolah, Guru, TU dan Komite Sekolah dilarang menjual LKS ataupun sejenisnya. “Berdasarkan surat edaran, guru dan personil sekolah tidak boleh menjual LKS,” jawab Sigit. (TIM
BINEWS JATENG | PEMALANG – Praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Pemalang masih marak terjadi. Meskipun pemerintah setempat telah melarang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/DINDIKBUD, namun pihak sekolah masih membandel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui pesan whatsapp yang diduga dari salah satu oknum guru di SD Negeri 3 Sewaka, Orang tua/wali murid di salah satu kelas disekolah tersebut agar membayar biaya sebesar Rp. 87.500 untuk 7 buku LKS dengan batas akhir pembayaran hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024. Kepala Sekolah SDN 3 Sewaka, Triwik Suyanti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi jual beli di sekolahnya. Pihaknya pun mengaku bahwa LKS tersebut merupakan titipan dari kelompok kerja guru. Saya tau kalau ada surat edaran dari Dindikbud melarang menjual LKS kepada siswa, memang itu tidak diperbolehkan, namun semua guru sepakat adanya LKS karena dapat memudahkan dalam memberi tugas kepada siswa,” kata Triwik, Selasa (9/1/2024). Berdalih tidak memaksa dalam menjual LKS kepada siswa, lanjut Triwik sembari mengungkapkan bahwa di sekolahnya hanya untuk dropping LKS yang akan dijual ke beberapa sekolah lain. “Ada beberapa sekolah lain yang di dropping LKS, selain sekolah SD yang ada di Sewaka, juga untuk Sekolah Dasar yang ada di Desa Kramat, Desa Sumberharjo, Paduraksa dan Banjarmulya. Kami mohon maaf bila salah, karena itu hanya titipan dari kelompok kerja guru,” pungkasnya. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Sigit Joko Purwanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Sekolah, Guru, TU dan Komite Sekolah dilarang menjual LKS ataupun sejenisnya. “Berdasarkan surat edaran, guru dan personil sekolah tidak boleh menjual LKS,” jawab Sigit. (TIM

About