@iniistrimukelak: bukane matre ning pantese wong lanang kudu piye #fypシ #fyp #xyzcba #foryoupage

ir🐣
ir🐣
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 14 July 2024 13:37:36 GMT
671
67
3
1

Music

Download

Comments

fadil13.3
@mas plat AA :
setunggal mawon gusti sing ayu+tobrut gemoy ginuk"🤭
2024-07-15 05:10:53
0
To see more videos from user @iniistrimukelak, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia. Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dan dinyatakan bukan hari libur. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan: Tunjangan Veteran Dana Kehormatan pemakaman di Taman Makam Pahlawan hak protokoler hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan, hak protokoler dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan.Veteran Republik Indonesia wajib: setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara. menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia. berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk Ketahanan Negara.Veteran RI adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Veteran RI adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsure masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional. Berdasarkan SKEP MENHAN NO: KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia. Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi. Yang termasuk kedalam satuan bantuan administrasi adalah antara lain satuan PMI yang melaksanakan fungsi Kesehatan, Dapur Umum yang melaksanakan fungsi Perbekalan, Perhubungan/caraka/kurir yang melaksanakan fungsi komunikasi#fyppp #gofhistory #veteran #hariveterantgl10
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia. Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dan dinyatakan bukan hari libur. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan: Tunjangan Veteran Dana Kehormatan pemakaman di Taman Makam Pahlawan hak protokoler hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan, hak protokoler dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan.Veteran Republik Indonesia wajib: setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara. menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia. berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk Ketahanan Negara.Veteran RI adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Veteran RI adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsure masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional. Berdasarkan SKEP MENHAN NO: KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia. Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi. Yang termasuk kedalam satuan bantuan administrasi adalah antara lain satuan PMI yang melaksanakan fungsi Kesehatan, Dapur Umum yang melaksanakan fungsi Perbekalan, Perhubungan/caraka/kurir yang melaksanakan fungsi komunikasi#fyppp #gofhistory #veteran #hariveterantgl10

About