@suara_ekam: Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Darah (Polda) Lampung, Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan pidana penjara karena melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu (PL) bernama Dwi Aulia Rahma Wati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (15/7/2024). Pantauan di ruang sidang PN Tanjung Karang, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia tampak sama mengenakan stelan kemeja putih dan celana dasar hitam. Keduanya duduk di kursi pesakitan mulai diadili oleh Majelis Hakim sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia diputus bersalah oleh Hakim Ketua PN Tanjung Karang karena telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1.