@lotfimusic14: Youssef garssifi ❤️💙 Ray @Lotfi music14 #fyp (For Your Page) #foryou #viral #trend #dance #comedy #music #Love #life #funny #فكاهة #رقص #غناء #مشاهدات #تحدي #ترفيه #مصر #السعودية #امارات #كويت #المغرب🇲🇦تونس🇹🇳الجزائر🇩🇿اكسبلور_تيك_توك🥀 #فرنسا🇨🇵_بلجيكا🇧🇪_المانيا🇩🇪_اسبانيا🇪🇸 @Lotfi music14 @Lotfi music14

Lotfi music14
Lotfi music14
Open In TikTok:
Region: MA
Monday 15 July 2024 18:38:29 GMT
210468
13381
102
388

Music

Download

Comments

2023sara2
SaraSarsoura✨🤍 :
كل يوم فين نبات ناسيا دارنا💔
2024-07-16 16:53:16
10
user7187528299574
Řøžä :
🥺🥺🥺كي نسمعها ندخل في اكتئاب 😢😢😢
2024-07-20 21:47:43
2
mno_cha_47
زيــــ🦋ـن نبابا🌿س :
وسمو لمغني
2024-07-25 14:46:47
1
biyoubiyou31
biyoubiyou31 :
Chadarat fi waktha🤣❤️
2024-07-18 00:34:45
3
sofiane___taha
Śofīane__taha 🇩🇿 :
2008😔
2024-07-24 22:54:46
1
chichikristl
غيث عمر :
زمان شباب ههه🥰
2024-07-23 22:51:29
1
salsabilsa51
user86606661358632 :
♥♥♥اجمل اغنية
2024-07-16 16:54:33
2
nrimne2
nrimne2 :
ومننساڪ الى للقبر 🙂
2024-07-20 09:33:53
1
abdoun87
abdelmoula :
يوسف الكرسيفي و صادق الكرسيفي
2024-07-19 07:59:47
1
hajder25
hajder25 :
خويا الله يرحمه كان يسمعها بزاااف 😭😔ربي يرحه ويوسع عليه ويرحم كل امة محمد 🤲❤️
2024-08-26 15:41:01
0
youpioran
𝑙𝑎 𝑏𝑟𝑢́𝑛𝑛𝑒 🤎💄 :
ليام زين😍
2024-08-04 22:09:36
0
ghoutimohamad
頭を上げるのは前途です。 :
🥺😁
2024-08-09 01:38:58
0
felurdamour
hiziya🥀💘 :
❤️❤️❤️
2024-07-29 16:42:47
1
ahmedlacoste1
ahmedlacoste1 :
❤️❤️❤️
2024-07-26 09:51:50
1
.3121584
عادل العساس :
🥰🥰🥰
2024-07-26 00:10:11
1
embinganas
Embing Anas :
👍♥️♥️♥️
2024-07-23 21:03:19
1
bd.bd3024
💪♥Ãbdë ãbdë 32 :
🥰🥰🥰
2024-07-23 18:47:18
1
abdotid918
عرفان الواثق بالله_ 55 :
🥰🥰🥰
2024-07-23 11:41:17
1
khaledkb_40
جيمبي :
🥰😘😘
2024-07-15 18:54:29
3
cherifiabdellah85
🥀Abdou🤍 :
🥰😍
2024-07-15 18:50:32
3
user8779508179039
مرت محمد :
💔💔💔💔
2024-07-21 21:41:54
1
imaneimanojhf
imane imane :
@balhajnasro 🥺
2024-07-21 08:48:46
1
user5307488142400
1111 :
🥰🥰🥰
2024-07-17 00:40:22
2
marinamarina2441
marinamarina2441 :
❤️❤️❤️❤️❤️
2024-07-20 17:00:57
1
To see more videos from user @lotfimusic14, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Sanga Desa di Sumatera Selatan Mencuat, Modus Uang Infaq Ramai Dikeluhkan Orang Tua Siswa Salah satu SMA di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli).  Informasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa pungli tersebut berkedok sebagai uang infaq yang diwajibkan kepada seluruh siswa.  Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban untuk menyumbang uang infaq sebesar Rp 2.000 setiap minggunya. Meskipun terlihat kecil, jumlah ini dianggap memberatkan jika dihitung secara keseluruhan. Kasus ini langsung menyita perhatian banyak pihak. Berbagai komentar pun bermunculan di media sosial, sebagian besar mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah.  Banyak netizen yang menilai bahwa pungutan ini tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah.  Sekolah negeri, menurut peraturan yang ada, tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun dari siswa, apalagi dengan modus infaq seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Sanga Desa ini. Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin setiap minggu.  Setiap minggu anak saya harus membayar uang infaq. Awalnya saya pikir ini sukarela, tapi ternyata semua siswa wajib membayar,” ungkapnya. Terkait hal ini, publik menyoroti regulasi yang mengatur pungutan di sekolah-sekolah negeri.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, karena dana operasional sekolah sudah dicover oleh pemerintah melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Kasus ini semakin panas setelah banyak pihak yang menyebutkan bahwa praktik pungli di sekolah negeri adalah salah satu bentuk korupsi.  Pungli, jika dilakukan oleh pegawai negeri seperti kepala sekolah atau guru, bisa dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.  Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 423 KUHPidana, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Saat dimintai konfirmasi terkait isu ini, kepala sekolah SMA Negeri 2 Sanga Desa menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut.  “Saya mohon kiranya untuk berkenan hadir ke sekolah kami untuk konfirmasi. Supaya dapat info yang akurat,” tulisnya singkat. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut.  Kasus ini terus menjadi sorotan dan menuai banyak tanggapan, terutama dari para orang tua siswa yang menginginkan kejelasan terkait penggunaan dana infaq yang dikumpulkan setiap minggu.  Mereka berharap, pemerintah segera melakukan investigasi untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang seharusnya gratis untuk seluruh siswa. (*/Shofia) Sumber https://www.google.com/amp/s/www.gemasulawesi.com/id/daerah/amp/30294/dugaan-pungli-di-sma-negeri-2-sanga-desa-di-sumatera-selatan-mencuat-modus-uang-infaq-ramai-dikeluhkan-orang-tua-siswa
Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Sanga Desa di Sumatera Selatan Mencuat, Modus Uang Infaq Ramai Dikeluhkan Orang Tua Siswa Salah satu SMA di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli). Informasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa pungli tersebut berkedok sebagai uang infaq yang diwajibkan kepada seluruh siswa. Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban untuk menyumbang uang infaq sebesar Rp 2.000 setiap minggunya. Meskipun terlihat kecil, jumlah ini dianggap memberatkan jika dihitung secara keseluruhan. Kasus ini langsung menyita perhatian banyak pihak. Berbagai komentar pun bermunculan di media sosial, sebagian besar mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Banyak netizen yang menilai bahwa pungutan ini tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah. Sekolah negeri, menurut peraturan yang ada, tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun dari siswa, apalagi dengan modus infaq seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Sanga Desa ini. Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin setiap minggu. Setiap minggu anak saya harus membayar uang infaq. Awalnya saya pikir ini sukarela, tapi ternyata semua siswa wajib membayar,” ungkapnya. Terkait hal ini, publik menyoroti regulasi yang mengatur pungutan di sekolah-sekolah negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, karena dana operasional sekolah sudah dicover oleh pemerintah melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Kasus ini semakin panas setelah banyak pihak yang menyebutkan bahwa praktik pungli di sekolah negeri adalah salah satu bentuk korupsi. Pungli, jika dilakukan oleh pegawai negeri seperti kepala sekolah atau guru, bisa dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 423 KUHPidana, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Saat dimintai konfirmasi terkait isu ini, kepala sekolah SMA Negeri 2 Sanga Desa menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut. “Saya mohon kiranya untuk berkenan hadir ke sekolah kami untuk konfirmasi. Supaya dapat info yang akurat,” tulisnya singkat. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini terus menjadi sorotan dan menuai banyak tanggapan, terutama dari para orang tua siswa yang menginginkan kejelasan terkait penggunaan dana infaq yang dikumpulkan setiap minggu. Mereka berharap, pemerintah segera melakukan investigasi untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang seharusnya gratis untuk seluruh siswa. (*/Shofia) Sumber https://www.google.com/amp/s/www.gemasulawesi.com/id/daerah/amp/30294/dugaan-pungli-di-sma-negeri-2-sanga-desa-di-sumatera-selatan-mencuat-modus-uang-infaq-ramai-dikeluhkan-orang-tua-siswa

About