@mediasumsel12: Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung puluhan tahun adalah melanggar hukum atau "Ilegal" dan harus segera diakhiri berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, (19/7/2024). Dalam pernyataannya, hakim ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di Wilayah Palestina adalah ilegal." Oleh karena itu, Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin. #ICJ #mahkamahinternasional #denhaag #palestine🇵🇸