@sukasejarah8: Pemerintah Kolonial Belanda Memberikan Pengakuan terhadap Hak tradisional Masyarakat yang sudah lam menetap. . Yang kedua pemeritnah kolonial memberikan pengakuan terhadap Hak ulayat. Masyarakat memiliki hak mengelola tanah milik bersama yang diatur secara formal . Dan Yang Ketiga Belanda memberikan ketentuan mengenai tanah garapan (tanah yang diolah oleh petani) yang tidak memiliki surat hak milik formal. Dalam hal ini, masyarakat lokal diberikan hak untuk mempertahankan tanah yang mereka garap selama mereka dapat membuktikan pengolahan tersebut.. . . #history #sejarah #sejarahindonesia #nusantara #sejarahnusantara #kolonialisme #kolonialbelanda #belanda #indonesia🇮🇩 #indonesiafyp #belajarsejarah #sejarahdunia
namanya apakah hak partikelir untuk tanah tak bertuan
2024-07-23 10:26:05
1
Muhammad Yan Rivai :
UU ini berlaku di wilayah kekuasaan Hindia Belanda saja. diluar wilayah kekuasaan Hindia Belanda, mereka melakukan perjanjian dengan raja-raja nusantara untuk melakukan sewa atau HGU
2024-07-23 10:29:10
1
To see more videos from user @sukasejarah8, please go to the Tikwm
homepage.