@ifos.id: Hayoo siapa di sini yang suka lari?? cungg☝️ Lari dan dapet sehatnya emang wajar, tapi lari sambil bantu pemerataan pendidikan di Indonesia itu baru WOW! yuk, lari bareng melalui ✨ Charity Run: Education for All ✨ Jangan lupa daftar di link yang ada di bio dan catat tanggalnya ya biar ga ketinggalan. Yuk tunjukin semangat lari kalian yang on fire itu! 🔥🔥🔥 #IFOS #charityrun #Running #education

IFOS.ID
IFOS.ID
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 23 July 2024 07:01:19 GMT
372
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ifos.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bondowoso, bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 30 Oktober 2024, kembali menyidangkan perkara kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2018 sebesar Rp200 juta Ke Pokmas (Kelompok Masyarakat) Telaga Saksi  di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu, Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso,  dengan Terdakwa tinggal yaitu Faisol selaku Ketua Pokmas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92 juta Agenda sidang kali ini adalah masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bondowoso kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusungu, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) dalam perkara korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim dengan Terdakwa Faisol selaku Ketua Pokmas Telaga Saksi Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Kholiq selaku Kepala Desa Jambewungu Kec. Waringin Kab. Bondowoso bersama istrinya selaku Bendahara Pokmas. Kemudian Kepala Mandor dan mantan Kasubag TU /Staf Dinas PUPR Prov. Jatim sebagai anggota Tim Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terungkap dari keterangan Saksi Kholiq, bahwa terpilihnya Terdakwa Faisol untuk mengerjakan Plengsengan di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu, Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso adalah hasil pertemuan keluarga bukan hasil rapat Kades dengan Perangkat Desa  Sementara Kholiq dan Terdakwa Faisol adalah kakak kandung, dan Bendahara Pokmas Telaga Saksi adalah istri Kholik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bondowoso, bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 30 Oktober 2024, kembali menyidangkan perkara kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2018 sebesar Rp200 juta Ke Pokmas (Kelompok Masyarakat) Telaga Saksi  di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu, Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso,  dengan Terdakwa tinggal yaitu Faisol selaku Ketua Pokmas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92 juta Agenda sidang kali ini adalah masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bondowoso kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusungu, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) dalam perkara korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim dengan Terdakwa Faisol selaku Ketua Pokmas Telaga Saksi Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Kholiq selaku Kepala Desa Jambewungu Kec. Waringin Kab. Bondowoso bersama istrinya selaku Bendahara Pokmas. Kemudian Kepala Mandor dan mantan Kasubag TU /Staf Dinas PUPR Prov. Jatim sebagai anggota Tim Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terungkap dari keterangan Saksi Kholiq, bahwa terpilihnya Terdakwa Faisol untuk mengerjakan Plengsengan di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu, Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso adalah hasil pertemuan keluarga bukan hasil rapat Kades dengan Perangkat Desa  Sementara Kholiq dan Terdakwa Faisol adalah kakak kandung, dan Bendahara Pokmas Telaga Saksi adalah istri Kholik "Saya hanya menyarankan bukan hasil rapat," jawab Kholiq atas pertanyaan Majelis Hakim  Tidak hanya itu. Pekerja yang mengerjakan Plengsengan itupun adalah orangnya Kholiq, sehingga Majelis Hakim pun dibuat heran dan bertanya, "apakah saudara kontraktor sehingga tukang itu adalah tukang saudara?," tanya Majelis Hakim yang di jawab oleh Saksi Kholiq "bukan" Tak cukup disitu. Kholiq dan istrinya pun mengaku, kalau keduanya kebagian uang dari Terdakwa Faisol, yang menurut pengakuan suami istri ini adalah masing-masing sebesar 1 juta rupiah "Dikasih satu juta," jawab Kholiq. Hal yang sama juga diaku istrinya. Nah, yang jadi pertanyaannya adalah, apakah hanya Terdakwa Faisol yang terlibat dalam perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim ke Pokmas Telaga Saksi? Apakah penetapan atau pemilihan Pokmas untuk mengerjakan proyek yang didana6dari Dana Hibah Pemprov Jatim memang aturannya hanya pertemuan keluarga atau hasil rapat Desa ? Atau Kholiq selaku Kepala Desa Jambewungu, Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso bersama istrinya punya peran penting dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim ini ? Lalu apakah Kejari Bondowoso akan mengembangkan kasus ini dengan memanggil dan memeriksa Kholiq dan istrinya serta pihak lain ?. (*) #bondowoso #kabupatenbondowoso #kotatape #jawatimur #pokmas #danahibah #korupsi #videoviral #fypシ゚viral #fyp

About