@xme_29: One Of The Girls x Streets #theweeknd #dojacat

𝟑𝟎𝟑 𝐔𝐧𝐤𝐧𝐨𝐰𝐧.
𝟑𝟎𝟑 𝐔𝐧𝐤𝐧𝐨𝐰𝐧.
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 27 July 2024 15:51:49 GMT
323404
33540
26
631

Music

Download

Comments

:
one of the girls 💍💍💍💍💍💍
2024-07-28 06:22:06
47
:
MY KINDA LOVE❤️
2024-08-01 20:24:55
5
:
Give her tough love
2024-08-01 14:51:09
3
:
here b4 it goes viral
2024-07-27 17:52:03
5
:
𝔾𝕚𝕧𝕖 𝕞𝕖 𝕥𝕠𝕦𝕘𝕙 𝕃𝕆𝕍𝔼 ❤️‍🔥
2024-07-31 19:44:03
4
:
got addicted to this song😩
2024-07-30 09:02:46
2
:
This music is seriously mesmerizing 😵‍💫🥴
2024-07-29 22:58:08
0
:
I’m
2024-07-30 03:14:28
0
:
one of the girls ♻♻
2024-08-06 14:28:17
0
:
🫴🖤🖤🖤🖤🖤💞
2024-08-15 05:56:53
1
:
eu q cantei
2024-09-07 03:59:28
0
:
✨✨✨✨✨✨✨✨✨✨
2024-07-28 21:11:59
1
:
@BAREON & BOB
2024-09-27 18:56:30
0
:
❤❤❤❤❤❤
2024-09-14 11:01:48
0
:
😭😭😭😭✨✨✨✨
2024-07-29 01:41:37
0
:
💎💎
2024-07-30 05:06:01
1
:
:)
2024-08-30 18:17:22
0
:
@Elisa voca ❤️🖤
2024-08-15 12:45:55
0
:
@FEIN
2024-07-31 18:12:12
0
:
💔
2024-07-29 19:47:52
0
:
@— nαὰ. perrrrr😭
2024-08-06 13:05:27
0
:
ada one of the girls ada R.
2024-07-30 08:48:29
3
:
GIVE ME TOUGH LOOOOOOOOVEE...
2024-07-30 21:25:58
1
:
@𝓐𝓲𝓽𝔃𝓲 esto ya es>>>
2024-08-21 19:14:02
0
:
Ah estas horas me pongo peligroso 🫦✌🏼
2024-08-01 10:18:35
0
To see more videos from user @xme_29, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HARTA ISTRI YANG BEKERJA Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya. (Fatawa al Mar’ah, hlm. 105. Kutipan dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 674-675) Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.  Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : “Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan berdua, misalnya membangun rumah?” . Beliau menjawab : Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji isterimu atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat). Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu dirimu, tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela dan dewasa. (Al Fatawa, Kitab ad Da’wah, 2/217. Dikutip dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 672-673). Namun dia tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.  Wallahu A’lam . source/almanhaj Rabiul Akhir Series |  Spread the Light of Quran & Sunnah ← @markazdakwah.almakna #maknasalaf™  —— ‎بارك الله فيك . . . #dakwah #pengingatdiri #islamicquotes #inspirasiislam #quotesislami #sahabatsurga #beraniberhijrah #hijrahsquad #hijrahkuy #kutipannasehat #backtoistiqomah #dakwahjomblo #tausyiahislam #mediadakwah #celotehmuslim #nasehathijrah #ruangnasihat #bersyukur #selfreminder #sobatshaliha #quoteoftheday #sobatakhirat #islamicquotes #remajaislami #lumajang #manhajsalaf #motivasihijrah
HARTA ISTRI YANG BEKERJA Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya. (Fatawa al Mar’ah, hlm. 105. Kutipan dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 674-675) Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : “Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan berdua, misalnya membangun rumah?” . Beliau menjawab : Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji isterimu atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat). Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu dirimu, tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela dan dewasa. (Al Fatawa, Kitab ad Da’wah, 2/217. Dikutip dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 672-673). Namun dia tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Wallahu A’lam . source/almanhaj Rabiul Akhir Series | Spread the Light of Quran & Sunnah ← @markazdakwah.almakna #maknasalaf™ —— ‎بارك الله فيك . . . #dakwah #pengingatdiri #islamicquotes #inspirasiislam #quotesislami #sahabatsurga #beraniberhijrah #hijrahsquad #hijrahkuy #kutipannasehat #backtoistiqomah #dakwahjomblo #tausyiahislam #mediadakwah #celotehmuslim #nasehathijrah #ruangnasihat #bersyukur #selfreminder #sobatshaliha #quoteoftheday #sobatakhirat #islamicquotes #remajaislami #lumajang #manhajsalaf #motivasihijrah

About