@9r.hc: ##viral #fyp

بداية حلم جديد 🤍
بداية حلم جديد 🤍
Open In TikTok:
Region: SA
Sunday 28 July 2024 19:53:28 GMT
8290
1084
6
91

Music

Download

Comments

saaaa_4900
☆ :
حطيت حرتي بشعري
2024-07-29 08:17:21
1
bq8sl
Qَ :
اذ كان ميت الله يرحمه وذ كان موجود ميستاهل تسوي كذ ترا مجرد شخص وعايش حياته ومبسوط انت ماكلك الهواجيس والهم❤️
2024-07-28 20:09:52
1
To see more videos from user @9r.hc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jadi Korban PHK, Seorang Pria Nekat Mencuri HP Milik Marbot Masjid di Karangmalang SRAGEN, Jateng - Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangmalang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) milik marbot masjid Assalam  kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Pelaku diketahui berinisial RAS, 22. Pemuda asal Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen ini nekad melakukan aksi mencuri, setelah menjadi korban PHK di tempat dia bekerja sebagai buruh pabrik rokok di wilayah Sragen. Modus operandinya pelaku berpura-pura istirahat di Masjid Assalam Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, setelah melihat korban masuk ke kamar mandi, pelaku masuk kedalam marbot masjid Assalam dan mengambil HP milik korban. Kejadian  itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang IPTU Joni Kurniawan kepada wartawan, Jum’at (26/7/2024). Iptu Joni mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at, 26 Juli 2024, pukul 10.30 WIB di masjid Assalam. Korban bernama Moh Syaifulloh, 43, warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Grobogan, yang juga marbot di Masjid Assalam. Kejadian pencurian itu sempat dipergoki oleh warga lain yang kebetulan berada dilokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Karangmalang.  Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Karangmalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Dijelaskan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Modus pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara pelaku pura-pura untuk beristirahat di masjid, lalu masuk kedalam kamar marbot, yang sedang ke kamar mandi. Hal itu dilakukannya karena pelaku tidak punya uang, setelah menjadi korban PHK salah satu pabrik rokok, “ jelas Kapolsek Iptu Joni Kurniawan, Jumat, (26/7/2024).
Jadi Korban PHK, Seorang Pria Nekat Mencuri HP Milik Marbot Masjid di Karangmalang SRAGEN, Jateng - Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangmalang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) milik marbot masjid Assalam kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Pelaku diketahui berinisial RAS, 22. Pemuda asal Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen ini nekad melakukan aksi mencuri, setelah menjadi korban PHK di tempat dia bekerja sebagai buruh pabrik rokok di wilayah Sragen. Modus operandinya pelaku berpura-pura istirahat di Masjid Assalam Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, setelah melihat korban masuk ke kamar mandi, pelaku masuk kedalam marbot masjid Assalam dan mengambil HP milik korban. Kejadian itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang IPTU Joni Kurniawan kepada wartawan, Jum’at (26/7/2024). Iptu Joni mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at, 26 Juli 2024, pukul 10.30 WIB di masjid Assalam. Korban bernama Moh Syaifulloh, 43, warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Grobogan, yang juga marbot di Masjid Assalam. Kejadian pencurian itu sempat dipergoki oleh warga lain yang kebetulan berada dilokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Karangmalang. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Karangmalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dijelaskan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Modus pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara pelaku pura-pura untuk beristirahat di masjid, lalu masuk kedalam kamar marbot, yang sedang ke kamar mandi. Hal itu dilakukannya karena pelaku tidak punya uang, setelah menjadi korban PHK salah satu pabrik rokok, “ jelas Kapolsek Iptu Joni Kurniawan, Jumat, (26/7/2024).

About