@rebwaraziz41: #با #e باجیاوزبێ بۆدی محمدحدادبێ #wasta_rebwarjaaf @Mohamad Adad

Rebwar Aziz
Rebwar Aziz
Open In TikTok:
Region: IQ
Sunday 28 July 2024 20:04:55 GMT
450
44
3
2

Music

Download

Comments

qadr1144
⚜️Qadr⚜️ :
انشاللة لةسةر خيران
2024-07-30 06:10:11
0
mahamadrabar036
hama rabar :
❤❤❤❤❤❤🥰🥰🥰🥰
2024-07-30 11:21:55
0
brwa.car12
کەمالیات و جوانکاری بڕوا :
👏👏👏👏👏
2024-07-28 21:03:15
1
To see more videos from user @rebwaraziz41, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya: 1. Menjual Kulit Hewan Kurban Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya. Ali bin Abi Thalib RA mengatakan, ‎أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا، وَلا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim) 2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, ‎نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا Artinya: “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.....” 3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ‎إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحَى فَلْيُمْسك شَعْرِهِ عَنْ وَأَظْفَارِهِ Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR Ahmad dan Muslim) #fyp #fypシ #fypage #masjid #masjidindonesia #masjidpontianak #masjidchengho #santri #sedekah #qurban #haji #dzulhijjah #rumahtahfidz #kontendakwah #kontenislam #kontenislami #iduladha #konteninstagram #dakwah #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahislam #konteninstagram #kontenviral #viralindonesia #viralpost #viral
Mengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya: 1. Menjual Kulit Hewan Kurban Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya. Ali bin Abi Thalib RA mengatakan, ‎أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا، وَلا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim) 2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, ‎نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا Artinya: “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.....” 3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ‎إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحَى فَلْيُمْسك شَعْرِهِ عَنْ وَأَظْفَارِهِ Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR Ahmad dan Muslim) #fyp #fypシ #fypage #masjid #masjidindonesia #masjidpontianak #masjidchengho #santri #sedekah #qurban #haji #dzulhijjah #rumahtahfidz #kontendakwah #kontenislam #kontenislami #iduladha #konteninstagram #dakwah #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahislam #konteninstagram #kontenviral #viralindonesia #viralpost #viral

About