@maslawyer5: Pasal 233 KUHAP : (1) Permintaan banding sebagaimana dalam pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. (2) Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2). #Pengacara #advokat #lawyer #pidana #banding #fyp