@maslawyer5: Pasal 233 KUHAP : (1) Permintaan banding sebagaimana dalam pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. (2) Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2). #Pengacara #advokat #lawyer #pidana #banding #fyp

Maslawyer
Maslawyer
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 30 July 2024 12:39:24 GMT
443
5
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @maslawyer5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About