@alinabellex3: La verdad todoooo ❤️‍🩹

Alina
Alina
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 30 July 2024 17:42:41 GMT
3021
229
15
11

Music

Download

Comments

gonzalo.2345
Gonzalo.Angileri :
Día 2 intentando qué alina me salude con un video 🥰
2024-07-30 18:22:17
1
francisco.hipolit2
Francisco💀😈☠️😜 :
🥰🥰🥰
2025-08-09 23:05:27
0
mirek.s27
MIREK PL. :
😍😍😍😍😍
2024-07-31 09:24:59
0
shardare11
user3066203374750 :
❤️❤️❤️❤️❤️
2024-07-30 22:24:01
0
5150csl
user79687998498 :
Ur so precious r u in the US
2024-08-31 12:34:54
0
happylopez1111
user9077336900889 :
Beautiful smile
2024-08-06 23:07:57
0
dzpacheco
NinoBrown :
Fake ass stomach lol
2024-08-05 21:06:24
0
albericomartinezj
Alberico Martinez Jr :
😍😍😍
2024-08-04 05:24:37
0
dy8ecn1z2eyo
dy8ecn1z2eyo :
😍😍😍
2024-08-01 07:37:24
0
avengersdoomsday8
@ spider-man secret wars 🕸️🤟 :
❤️❤️❤️❤️❤️
2024-08-01 03:54:07
0
ofentse1054
Ofentse10 :
💖💖💖love ❤️
2024-07-31 18:55:04
0
00name3
000 :
super.superilayou ilayou.loveumma lovesuper.ilayou.ilayou werinais.ilayou.ilayou 💘💘👍💘👍💘💘💘👍💘👍💘👍💘👍💘👍💘👍💘👍💘👍💘👍💘👍💘💘💘👍👍
2024-07-31 12:29:58
0
To see more videos from user @alinabellex3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

@Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 15%. Putusan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi di masa depan. ⛔️Berikut poin-poin penting terkait gugatan PPN 15% di MK:  1️⃣ Pokok Gugatan: Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi ojek daring. Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (3) UU HPP yang mengatur fleksibilitas perubahan tarif PPN dari 5% hingga 15%. Mereka menilai ketentuan tersebut berdampak pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, serta tidak adanya indikator yang jelas mengenai besaran nilai PPN.  2️⃣ Alasan Penolakan MK: MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa pengenaan tarif PPN dari 5% hingga 15% merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel. MK menilai kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. MK juga berpendapat bahwa mekanisme perubahan tarif melalui Peraturan Pemerintah tetap berada dalam pengawasan @dpr_ri , sehingga memenuhi prinsip no taxation without representation dan memiliki dasar hukum yang transparan.  3️⃣ Dissenting Opinion: Meskipun demikian, ada hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Arsul Sani. Ia menyatakan bahwa permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian.  4️⃣ Dampak Putusan: Penolakan gugatan ini berarti pemerintah tetap masih memiliki dasar hukum untuk menaikkan tarif PPN hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah sesuai undang-undang existing. #pajak #tax #ppn #viral #fyp
@Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 15%. Putusan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi di masa depan. ⛔️Berikut poin-poin penting terkait gugatan PPN 15% di MK: 1️⃣ Pokok Gugatan: Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi ojek daring. Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (3) UU HPP yang mengatur fleksibilitas perubahan tarif PPN dari 5% hingga 15%. Mereka menilai ketentuan tersebut berdampak pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, serta tidak adanya indikator yang jelas mengenai besaran nilai PPN. 2️⃣ Alasan Penolakan MK: MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa pengenaan tarif PPN dari 5% hingga 15% merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel. MK menilai kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. MK juga berpendapat bahwa mekanisme perubahan tarif melalui Peraturan Pemerintah tetap berada dalam pengawasan @dpr_ri , sehingga memenuhi prinsip no taxation without representation dan memiliki dasar hukum yang transparan. 3️⃣ Dissenting Opinion: Meskipun demikian, ada hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Arsul Sani. Ia menyatakan bahwa permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian. 4️⃣ Dampak Putusan: Penolakan gugatan ini berarti pemerintah tetap masih memiliki dasar hukum untuk menaikkan tarif PPN hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah sesuai undang-undang existing. #pajak #tax #ppn #viral #fyp

About