@lunaaaprettyy: #Quotes #4u

— 𝐋𝐮𝐧𝐚𝐚𝐚
— 𝐋𝐮𝐧𝐚𝐚𝐚
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 31 July 2024 06:03:12 GMT
132985
39118
200
1932

Music

Download

Comments

xyznaaaayc1
🫀🫀 :
jauhh lebihh sakitttt[embarrassed][embarrassed]
2024-08-02 13:11:07
25
tiramisyouuu005
V I R G O ♍️ :
@🫀🫀: jauhh lebihh sakitttt[embarrassed][embarrassed]
2024-08-02 13:32:17
0
grillss.yess
lluvv. :
sama kamu sakit tapi kalau ga sama kamu lebih sakit
2024-08-02 12:34:39
441
meyy8827
meyy8827 :
dia sibuk dikit aja aku nangis🥺💓
2024-08-02 12:35:58
172
second_caca
thiscaca :
TAMBAHH KEJERRR ☺️☺️
2024-08-02 12:39:45
140
.letmeshine
— aliearlann ✰ :
klo gada kamu aku ngadu ke siapa?
2024-08-02 15:28:25
54
kaikaciww
kairaaaa- :
definisi sama kamu sakit tpi klo ga sma kamu lbih sakit
2024-08-02 15:17:47
20
hedikkamil
—mila :
tapi ak udah gak sma dia lgi☹️
2024-08-02 07:30:08
14
ellasotherside1
imaá🌷 :
🧠: aku sebenarnya kenapaaa?
2024-08-02 15:44:48
5
naisela_putri
nai💅 :
@meyy8827:dia sibuk dikit aja aku nangis🥺💓
2024-08-03 13:31:18
3
secret03325
Sᴇᴄʀᴇᴛツ :
@sya:sama kamu emang sakit tapi lebih sakit ga sama kamu.
2024-08-04 00:21:20
1
kiaa_maimunah
kiaa :
di tinggal dikit aja dah nangis, ngga di telpon aja dah nangiss, ngga ngasi kabar aja nangis😭
2024-08-03 10:52:38
4
syaaaja66
sya :
sama kamu emang sakit tapi lebih sakit ga sama kamu.
2024-08-03 08:11:14
4
jsminnauliaa15
🖤🖤 :
@lluvv.: sama kamu sakit tapi kalau ga sama kamu lebih sakit
2024-08-02 23:56:14
4
anggilestariiqq
who's tlso? :
"tolong ya allah hamba mu telah di butakan olehh cinta"
2024-08-02 15:09:02
3
ilaa4a_sigma
ilaa skibidii😈 :
kenapa aku nangis? karena aku takut kamu nga nyaman sama aku gara gara aku yang terlalu problematik☹️☹️
2024-08-02 23:23:24
2
lovingforru
yeoorumieee :
@meyy8827:dia sibuk dikit aja aku nangis🥺💓
2024-08-03 10:29:15
1
lyymune
pel blèsiv. :
@meyy8827:dia sibuk dikit aja aku nangis🥺💓
2024-08-03 03:52:11
1
alnnmgyu
ketos tua . Mengikuti :
secengeng itu kah aku? maaf ya, asal kamu tau, kamu itu tempat yang paling terindah
2024-08-02 16:42:55
1
pipiliaa7
pipiliaa :
@meyy8827:dia sibuk dikit aja aku nangis🥺💓
2024-08-02 14:44:00
1
awaa_ndutt
ೀ :
gausalah itu, kita berantem, kamu berubah aku aja udah nangis apalagi kamu minta putus apa ga kejer nangisnya
2024-08-02 13:48:05
1
...synapour
O_o :
kalo ga sama kamu aku gimana?
2024-08-04 00:38:47
0
airasalsa123
Aira :
ak mikir nnti klo penyakit ak tmbh parah kmu gda yg nemenin☹️
2024-08-03 16:37:55
0
ssyifaa285
S :
@kairaaaa-:definisi sama kamu sakit tpi klo ga sma kamu lbih sakit
2024-08-03 14:20:27
0
miloooowwwvv
who? :
sedii liatt respon nyaa ga kaya duluu lagii,mau mundurr,tapi kalo mundurr kayanya lebihh sedii lagii
2024-08-03 14:16:49
0
To see more videos from user @lunaaaprettyy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#tuban Beginilah Proses perjalanan proses hukum, Sudah Hampir Satu tahun kepala desa bunut kecamatan widang kabupaten tuban ditahan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, Setelah ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada tanggal (07/04/2023), Kepala Desa Bunut, Budi Utomo (41) akhirnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dan telah dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Tuban. Kamis (27/4/2023). Sebelumnya, Budi Utomo (41) ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 07 April 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tuban dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Bunut, Kecamatan Widang pada tahun 2016 s/d 2019.  Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah menjerat mantan bendahara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 2021 yang lalu, dan telah mendapat kekuatan hukum tetap selanjutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, bahwa Budi Utomo diduga turut serta melakukan penyelewengan APBDes Desa Bunut Kec Widang.  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael menuturkan, bahwa “sebagaimana disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban selama proses penyidikan tersangka memberikan keterangan yang berbelit- belit dan tidak mengakui perbuatannya “, Ungkapnya.  “Dan Penahanan terhadap Budi Utomo Dalam rangka kepentingan Penyidikan dan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan”, ujar kasi pidsus yang akrab dipanggil yogi.   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasal yang disangkakan ke kepala desa Budi Utomo yaitu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP”, ujar kasi pidsus yogi. (Red*) #tubanjawatimur #fyp #kepaladesa #fypシ #kejaksaannegerituban #pengadilannegeritipikor #pntipikor
#tuban Beginilah Proses perjalanan proses hukum, Sudah Hampir Satu tahun kepala desa bunut kecamatan widang kabupaten tuban ditahan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, Setelah ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada tanggal (07/04/2023), Kepala Desa Bunut, Budi Utomo (41) akhirnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dan telah dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Tuban. Kamis (27/4/2023). Sebelumnya, Budi Utomo (41) ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 07 April 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tuban dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Bunut, Kecamatan Widang pada tahun 2016 s/d 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah menjerat mantan bendahara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 2021 yang lalu, dan telah mendapat kekuatan hukum tetap selanjutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, bahwa Budi Utomo diduga turut serta melakukan penyelewengan APBDes Desa Bunut Kec Widang.  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael menuturkan, bahwa “sebagaimana disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban selama proses penyidikan tersangka memberikan keterangan yang berbelit- belit dan tidak mengakui perbuatannya “, Ungkapnya.  “Dan Penahanan terhadap Budi Utomo Dalam rangka kepentingan Penyidikan dan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan”, ujar kasi pidsus yang akrab dipanggil yogi.   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasal yang disangkakan ke kepala desa Budi Utomo yaitu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP”, ujar kasi pidsus yogi. (Red*) #tubanjawatimur #fyp #kepaladesa #fypシ #kejaksaannegerituban #pengadilannegeritipikor #pntipikor

About