@infokalteng: JAKARTA, INFOKALTENG.CO - Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan kata-kata yang merendahkan perempuan, seperti menyebut mereka “tobrut”. Penggunaan kata ini kini bisa berujung pada sanksi hukum berupa denda hingga hukuman penjara. “Istilah tobrut banyak digunakan terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah, Selasa (30/07/2024). Alimatul menjelaskan, tobrut masuk kategori kekerasan seksual non-fisik, karena melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu. Selengkapnya di infokalteng.co #infokalteng
infokalteng
Region: ID
Wednesday 31 July 2024 07:19:45 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @infokalteng, please go to the Tikwm
homepage.