@aub00077:

Precious Reyes
Precious Reyes
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 31 July 2024 23:37:32 GMT
273
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @aub00077, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PERINGATAN DARURAT!,  DPR  MELAWAN  PUTUSAN MK.  #KaesangPangarep​ #RidwanKamil​ #AniesBaswedan​ #Ahok​ #Pilkada2024​ #PeringatanDarurat​ #KawalPutusanMK​ #MahkamahKonstitusi​ #DPRRI​ #PDIPerjuangan​ #Prabowo​ #Gibran​ #Jokowi​ #Metrotv​ #primetimenews​ MK UBAH ATURAN, PDIP & ANIES JADI KENYATAAN? - Peringatan Darurat disampaikan sejumlah tokoh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 mulai terancam.  Adapun putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu mulai terancam dengan kesimpulan rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Dari rapat Panja tersebut, diambil kesimpulan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kesimpulan DPR RI tersebut tentunya bertentangan dengan putusan MK yang mengembalikan aturan bahwa usia Cagub Cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon.  Home   News   Nasional  Pilkada Serentak 2024 Peringatan Darurat Muncul Usai DPR RI Mentahkan Keputusan MK Soal Syarat Pilkada Serentak 2024 Tayang: Rabu, 21 Agustus 2024 18:53 WIB Baca tanpa iklan Editor: Desy Selviany     AA Peringatan Darurat disampaikan sejumlah tokoh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 mulai terancam. WARTAKOTALIVE.COM - Peringatan Darurat disampaikan sejumlah tokoh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 mulai terancam.  Adapun putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu mulai terancam dengan kesimpulan rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Dari rapat Panja tersebut, diambil kesimpulan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kesimpulan DPR RI tersebut tentunya bertentangan dengan putusan MK yang mengembalikan aturan bahwa usia Cagub Cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon. Keputusan DPR RI tersebut dinilai memuluskan jalan Kaesang Pangarep yang hendak maju di Pilkada tingkat provinsi.  Tagar Peringatan Darurat kemudian viral di media sosial. Sejumlah tokoh seperti Najwa Shihab, Panji Pragiwaksono, Abdur Arsyad, hingga musisi Hindia Baskara Putra, dan Fiersa Besari pun mengunggah foto Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia.  Sebagai informasi Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).  Mayoritas fraksi DPR RI sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih cocok dipakai untuk Pilkada serentak 2024.  Sehingga usia 30 tahun untuk Cagub Cawagub berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran.  Rapat rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan. Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 
PERINGATAN DARURAT!, DPR MELAWAN PUTUSAN MK. #KaesangPangarep​ #RidwanKamil​ #AniesBaswedan​ #Ahok​ #Pilkada2024​ #PeringatanDarurat​ #KawalPutusanMK​ #MahkamahKonstitusi​ #DPRRI​ #PDIPerjuangan​ #Prabowo​ #Gibran​ #Jokowi​ #Metrotv​ #primetimenews​ MK UBAH ATURAN, PDIP & ANIES JADI KENYATAAN? - Peringatan Darurat disampaikan sejumlah tokoh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 mulai terancam.  Adapun putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu mulai terancam dengan kesimpulan rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Dari rapat Panja tersebut, diambil kesimpulan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kesimpulan DPR RI tersebut tentunya bertentangan dengan putusan MK yang mengembalikan aturan bahwa usia Cagub Cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon.  Home   News   Nasional  Pilkada Serentak 2024 Peringatan Darurat Muncul Usai DPR RI Mentahkan Keputusan MK Soal Syarat Pilkada Serentak 2024 Tayang: Rabu, 21 Agustus 2024 18:53 WIB Baca tanpa iklan Editor: Desy Selviany     AA Peringatan Darurat disampaikan sejumlah tokoh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 mulai terancam. WARTAKOTALIVE.COM - Peringatan Darurat disampaikan sejumlah tokoh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 mulai terancam.  Adapun putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu mulai terancam dengan kesimpulan rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Dari rapat Panja tersebut, diambil kesimpulan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kesimpulan DPR RI tersebut tentunya bertentangan dengan putusan MK yang mengembalikan aturan bahwa usia Cagub Cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon. Keputusan DPR RI tersebut dinilai memuluskan jalan Kaesang Pangarep yang hendak maju di Pilkada tingkat provinsi.  Tagar Peringatan Darurat kemudian viral di media sosial. Sejumlah tokoh seperti Najwa Shihab, Panji Pragiwaksono, Abdur Arsyad, hingga musisi Hindia Baskara Putra, dan Fiersa Besari pun mengunggah foto Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia.  Sebagai informasi Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).  Mayoritas fraksi DPR RI sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih cocok dipakai untuk Pilkada serentak 2024.  Sehingga usia 30 tahun untuk Cagub Cawagub berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran.  Rapat rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan. Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.  "Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com. Bunyi catatan rapat:  "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih" @CSI Anjjani MENDEZ🤟 @edy tomato @wong ireng official lampung @Egho @PANCASILA DIDADAKU @abdul84 @AHMAD_ST_🤟🇮🇩 @bangkit nusantara @Beguganjang @CSI @FREDI KHAN MOF @delia cinta @Aprieogut

About