@minbg_2k: #لاشيئ_يكسرنا_نحن_علئ_استعداد_لخساره_الجميع . . . . . . . #المنبجية_للتصاميم . . . . . . . . . . . . . . ##المنبجية_للتصاميم_🇸🇾4k ##المنبجية_للتصاميم_سلوموشن ##المنبجية_للتصاميم_قوالب_ترند #escobar_4k_templats #escobar_4k_edit #escobar #escobar_tutorials_capcut #شروحات_#المنبجية_للتصاميم_كاب_كات #همام_كاب_كات #tutorialcapcut #capcuttutorial☺️ #tutorial #tutorials #tutorialedit #slowmotion #amazing #song #viraltiktok #trending #phonk

#المنبجية_للتصاميم
#المنبجية_للتصاميم
Open In TikTok:
Region: TR
Sunday 04 August 2024 12:19:31 GMT
2843
159
2
8

Music

Download

Comments

.50543812
السراوي 505 أبو جود :
🥰🥰🥰
2024-08-04 12:22:40
1
you_ssef442
يَوٌسِفُ-/ЎỖǗŜẸƑ :
👌
2024-08-04 15:01:54
0
To see more videos from user @minbg_2k, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lamongan | antarwaktu.com – Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan sudah menjadi budaya. Berbagai cara dilakukan oleh oknum pihak sekolah bersama komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar. Hal itu diduga untuk penuhi hasrat kekayaan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada. Bahkan para Oknum sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana partisipasi dan lain sebagainya. Seperti halnya yang diduga terjadi di sekolah MTs Negeri 1, Kecamatan Babat, kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Menurut beberapa wali murid pada media ini mengaku, masing-masing wali murid peserta didik baru diduga dipatok biaya daftar ulang sebesar Rp. 990.000 hingga Rp 1500.000 rupiah. “Dugaan pungutan tersebut dilakukan oknum guru MTsN 1 Lamongan bersama komite dengan dalih untuk biaya kegiatan selama satu tahun,” ungkapnya. Tentunya hal ini membuat beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan. Lantaran belum memiliki uang yang cukup untuk membayar daftar ulang yang diminta pihak sekolah yang mencapai jutaan rupiah tersebut. “Saya baru mengetahui biaya itu ketika diberi surat edaran bermateri dari sekolahan, Saya sampai kaget, kemudian saya datang ke sekolah untuk meminta penjelasan soal biaya tersebut,” ungkap wali murid. Bahkan menurut wali murid, bukan hanya biaya daftar ulang saja yang mencapai jutaan rupiah. Namun masih ada biaya lagi yang ditanggungnya setiap bulan yaitu untuk infak. Mengingat situasi ekonomi yang saat ini masih sulit lantaran belum panen, tentu sebenarnya hal ini sangat memberatkan wali murid. “Intinya kami berharap pihak sekolah melihat kondisi keuangan Masyarakat atau wali murid, dan jangan banyak pungutan,” tandasnya. Sementara, Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Babat Fatkur Rahman saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan persoalan tersebut sudah clear dibahas bersama komite dan wali Murid. Fatkur berdalih dirinya hanya melaksanakan amanah dari pihak komite, dua menjalankan tugas berat yakni pendidikan di Madrasah dan pondok. Dirinya dan guru-guru lainnya juga sudah berusaha membuat sekolah MTs Negeri 1 Babat untuk yang terbaik dibanding dengan sekolah dan pondok lainnya. “Menurut para alumni dan para wali santri, bahwa MTs Negeri 1 Lamongan sudah memberikan pelayanan sesuai SOP yang ada,” kilahnya. Perlu diketahui, sesuai peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jadi dalam hal ini, dapat disimpulkan jika yang terjadi di MTs Negeri 1 Babat tersebut diduga murni tindakan pungutan liar (pungli). Tentunya pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat. Agar ada efek jerah bagi para pelaku ™
Lamongan | antarwaktu.com – Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan sudah menjadi budaya. Berbagai cara dilakukan oleh oknum pihak sekolah bersama komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar. Hal itu diduga untuk penuhi hasrat kekayaan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada. Bahkan para Oknum sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana partisipasi dan lain sebagainya. Seperti halnya yang diduga terjadi di sekolah MTs Negeri 1, Kecamatan Babat, kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Menurut beberapa wali murid pada media ini mengaku, masing-masing wali murid peserta didik baru diduga dipatok biaya daftar ulang sebesar Rp. 990.000 hingga Rp 1500.000 rupiah. “Dugaan pungutan tersebut dilakukan oknum guru MTsN 1 Lamongan bersama komite dengan dalih untuk biaya kegiatan selama satu tahun,” ungkapnya. Tentunya hal ini membuat beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan. Lantaran belum memiliki uang yang cukup untuk membayar daftar ulang yang diminta pihak sekolah yang mencapai jutaan rupiah tersebut. “Saya baru mengetahui biaya itu ketika diberi surat edaran bermateri dari sekolahan, Saya sampai kaget, kemudian saya datang ke sekolah untuk meminta penjelasan soal biaya tersebut,” ungkap wali murid. Bahkan menurut wali murid, bukan hanya biaya daftar ulang saja yang mencapai jutaan rupiah. Namun masih ada biaya lagi yang ditanggungnya setiap bulan yaitu untuk infak. Mengingat situasi ekonomi yang saat ini masih sulit lantaran belum panen, tentu sebenarnya hal ini sangat memberatkan wali murid. “Intinya kami berharap pihak sekolah melihat kondisi keuangan Masyarakat atau wali murid, dan jangan banyak pungutan,” tandasnya. Sementara, Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Babat Fatkur Rahman saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan persoalan tersebut sudah clear dibahas bersama komite dan wali Murid. Fatkur berdalih dirinya hanya melaksanakan amanah dari pihak komite, dua menjalankan tugas berat yakni pendidikan di Madrasah dan pondok. Dirinya dan guru-guru lainnya juga sudah berusaha membuat sekolah MTs Negeri 1 Babat untuk yang terbaik dibanding dengan sekolah dan pondok lainnya. “Menurut para alumni dan para wali santri, bahwa MTs Negeri 1 Lamongan sudah memberikan pelayanan sesuai SOP yang ada,” kilahnya. Perlu diketahui, sesuai peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jadi dalam hal ini, dapat disimpulkan jika yang terjadi di MTs Negeri 1 Babat tersebut diduga murni tindakan pungutan liar (pungli). Tentunya pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat. Agar ada efek jerah bagi para pelaku ™

About