@reddit.creative: Ladies, what's the creepiest thing a guy has done that was meant to be romantic? #redditreadings #redditstories #reddit #redditstorytime #askreddit #foryou #reddit_tiktok

Reddit.Creative
Reddit.Creative
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 07 August 2024 01:20:51 GMT
190
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @reddit.creative, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KASI PELAYANAN  (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Kaur dan Kasi Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas: 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; 3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; 4. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Kasi Pelayanan Jenis Belanja Desa yang ditangani: 1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD 3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 5. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa 6. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 7. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa 9. Penyelenggaraan Posyandu 10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 11. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 13. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 14. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 15. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 16. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa 17. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga 18. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman 19. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 20. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman 21. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah 22. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 23. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 24. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 25. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 26. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan 27. Pelindungan Masyarakat 28. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 29. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 30. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan 31. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 32. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 33. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan 34. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 35. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa 36. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 37. Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pembinaan PKK 38. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 39. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 40. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 41. Bantuan Perikanan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan 42. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan 43. Peningkatan Produksi Peternakan 44. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 45. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 46. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 47. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 48. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 49. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 50. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 51. Pembentukan BUM Desa #ppdi #fypシ゚viral #belajar_tentang_desa
JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KASI PELAYANAN (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Kaur dan Kasi Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas: 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; 3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; 4. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Kasi Pelayanan Jenis Belanja Desa yang ditangani: 1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD 3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 5. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa 6. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 7. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa 9. Penyelenggaraan Posyandu 10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 11. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 13. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 14. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 15. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 16. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa 17. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga 18. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman 19. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 20. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman 21. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah 22. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 23. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 24. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 25. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 26. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan 27. Pelindungan Masyarakat 28. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 29. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 30. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan 31. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 32. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 33. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan 34. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 35. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa 36. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 37. Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pembinaan PKK 38. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 39. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 40. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 41. Bantuan Perikanan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan 42. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan 43. Peningkatan Produksi Peternakan 44. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 45. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 46. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 47. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 48. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 49. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 50. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 51. Pembentukan BUM Desa #ppdi #fypシ゚viral #belajar_tentang_desa

About