@yosepgultom735: Kami Mewakili Keluarga Besar Sri Kambuno(Korban) Mengucapkan Terimakasih Kepada Ketua Pengadilan Negeri.Balikpapan Dr Husnul Khotimah.SH.MH.,Dan Kepada Ketua Majelis Hakim Pak Ari Siswanto SH.MH. Dan Jajarannya Yg Telah menjatuhi Hukuman Pidana Penjara 4 Tahun Kepada Oknum Notaris Maling Tanah Yg Berkolaborasi Dgn Mafia Tanah.Balikpapan...Salam Hormat Dari Saya Yosep Gultom ...Terimakasih....