@ultramalgagal_: 🌾#samarinda #samarindakaltim #fyp #fypシ゚ #foryou #xyzbca #foryouuuuuuuuuuuuu #vibesmalamhari

ultramangagal_
ultramangagal_
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 11 August 2024 16:18:07 GMT
53033
5855
19
630

Music

Download

Comments

mbaputt28
mbaputt🪽 :
cape ya nunggu dia buat balik :)
2024-08-12 03:56:02
19
yyenarcptrisntsy
🐾 :
sakit kan?spa sruh jatuh cinta di smd
2024-08-17 03:57:50
23
dedi901
Dee_die🍭 :
follow Balik kk💃🔥
2024-09-17 05:28:09
0
_siindi_
S! :
lebih sakit lgi engk punya teman di kampus 😌
2024-08-22 13:26:59
2
asmy._
Asmy :
bener kata org jangan jatuh cinta di smd🙂
2024-08-16 21:39:36
5
arifpreset7
Arif•ꜱᴇɴᴘᴀɪ :
Samarinda memang indah tapi tidak dengan cerita nya😌
2024-08-15 11:39:27
11
vvvaniaa1
⋆˚࿔ 𝒱𝒶𝓋𝒶𝒶𝒶𝒶𝒶 𝜗˚⋆🇳🇱 :
bukannya ngilangin trauma eh mlhan nambah trauma baru!!
2024-08-16 12:00:37
6
ktkschu_77
ktkschu :
dia hilang tanpa kabar🥺
2024-08-16 18:23:46
3
fiitriieanie1991
fitrieanie91(Capricorn) :
🥹🥹
2024-08-15 20:11:32
3
ferilsyahrani
FERILSYAHRANI :
semangat bang kita saudara salam kota Samarinda Kalimantan Timur bang 🔥🤘
2024-09-13 14:16:59
1
aayyuuu_04
_ayuuu :
haii kayanyaa kita 1 kotaa dehhh 😸
2024-08-18 13:11:12
1
idaasfr
idaasfr :
jatuh cinta di samarinda emang sakit banget bang😢
2024-08-18 11:40:32
1
chintia_az
chintiya 🍭 :
ijin save ya
2024-08-17 17:20:54
2
lightgirlt
Ristaczzz :
😭😭😭
2024-08-11 16:36:14
1
biniwalid3
kyaa🍒 :
@ARIF Tokyo v7:Samarinda memang indah tapi tidak dengan cerita nya😌
2024-08-16 14:06:42
2
To see more videos from user @ultramalgagal_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan dan  menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Tersangka berinisial RS ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalbar. Dia mengungkapkan bahwa RS sebelumnya telah dipanggil penyidik sebanyak  tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas hal tersebut,  penyidik berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk  melacak keberadaan yang bersangkutan. Pada Selasa malam (9/9) sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan penyidik  bersama intelijen Kejati Kalbar serta AMC Kejagung RI berhasil  mengamankan tersangka di rumah pribadinya di kawasan Pantai Indah Kapuk  (PIK), Jakarta. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke  Pontianak untuk diperiksa. Dalam perkara ini, pengadaan tanah yang dilakukan pada 2015 mencakup  pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,1  miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM yang  sudah divonis serta tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan,  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp39,8  miliar. Usai pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di  Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan, terhitung 10–29  September 2025. Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3  juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20  Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #kalbar #korupsi #bpd #bankkalbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Tersangka berinisial RS ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalbar. Dia mengungkapkan bahwa RS sebelumnya telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas hal tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Pada Selasa malam (9/9) sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar serta AMC Kejagung RI berhasil mengamankan tersangka di rumah pribadinya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Pontianak untuk diperiksa. Dalam perkara ini, pengadaan tanah yang dilakukan pada 2015 mencakup pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,1 miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM yang sudah divonis serta tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp39,8 miliar. Usai pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025. Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #kalbar #korupsi #bpd #bankkalbar

About