@heyan_lin: 第一次吃貓糧,在那嘰嘰歪歪也不知道是好吃還是不好吃#cat #cutecat #cute #cuteanimals #catsoftiktok #funnycat

BoBo
BoBo
Open In TikTok:
Region: SG
Wednesday 14 August 2024 01:51:03 GMT
69434
3525
43
489

Music

Download

Comments

the_bao_zone
Bao Thi :
这个猫很可爱☺️
2024-08-15 22:59:59
1
opiopisama
オピサマ :
何やこれうますぎるやろ😭
2024-08-16 15:21:08
2
user4815713839198
愛情維護站 :
怎麼這麼可愛的小奶貓
2024-08-14 03:07:57
1
marinela.mirea5
Marinela Mirea :
ceartă bobițele😂😂😂😂😂🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-08-15 21:07:30
1
chrischen204
ChrisChen :
🥰🥰🥰
2024-08-14 10:46:37
2
_many.r.called.cfmc
_B00*B00_Kytty :
😍❤️🥰
2024-08-14 04:49:00
1
chenamaerefuerzo
chamoy :
🥰🥰🥰
2024-08-14 02:47:35
1
bilalaftab124
Bilal Aftab12 :
😂😂😂
2024-08-16 07:55:30
0
heimou.maruhi
Heimou Maruhi :
🥺🥺🥺
2024-08-14 02:01:24
0
79elizalili
😥😥😥😥❤️💔💔 :
❤️❤️❤️
2024-08-14 01:56:10
0
theopor_2530
จ่าโอ :
😂😂😂
2024-08-15 06:22:00
1
marisaelianediogo
Marisa Eliane :
🥰🥰🥰
2024-08-14 14:21:24
1
user800471309765
공칠규 :
😁😁😁
2024-08-14 14:02:46
1
_pocahontas85
Tânia Santos :
😂😂🥰❤️
2024-08-14 09:40:42
1
loveyousa22
천사♥🌝 :
🥺🥺
2024-08-14 03:44:52
1
tugayakkoyun1
TUGAY AKKOYUN :
🥰🥰
2024-08-14 03:06:17
1
saahm110
سهم :
😂😂😂
2024-08-14 03:04:40
1
syed.sadiq84
سید صادق🔥❤️😎 :
@!!AREEBA!!❤👑
2024-08-14 02:25:54
1
reynaesperanzagal5
reynaesperanzagal5 :
🥰🥰🥰
2024-08-20 03:46:55
0
user5537969671118
Юлия :
🤣🤣🤣🤣🤣
2024-08-16 20:08:12
0
a8668a
"في جسدك مصحف" :
ازرعوا وشجروا كل مكان حولكم بالأشجار المثمره و ذات الضل هي رحمه ورزق وعدل وجمال لكل المخلوقات وهي من أعظم الطاعات ولها دور كبير في تحسين جودة المناخ وتكوين السحب وإنزال الغيث وجريان الأنهار والبروده🙏
2024-08-14 07:26:02
1
baganomics
kvngkdl :
is bro eating cigarette buds
2024-08-16 04:38:26
0
To see more videos from user @heyan_lin, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dugaan tindak pemerkosaan. “Iya, sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (22/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, korbannya ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. “Dalam perkara itu satu orang korban,” katanya. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. “(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 6 UU TPKS, lanjut Pujawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan. “Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” ujarnya. Alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik tidak dirincikan. Pujawati hanya memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi-saksi, dan memeriksa ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). “Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. Keberadaan pelaku saat ini enggan dibeberkan rinci Pujawati. Ia hanya memastikan bahwa dalam kasus ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka ya. Kalau itu (pelaku ditahan atau tidak) nanti ya,” tandasnya. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Postingan yang viral di Instagram itu langsung dibantah oleh pelaku melalui video. Dalam potongan video itu IWAS memberikan komentarnya. Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh telah memerkosa orang di Teras Udayana. “Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” sebutnya dalam video itu. Follow insitagram insightntb untuk update selanjutnya! @insightntb @insightntb @insightntb #fyp #insightntb #ntbterkini #ntb #mataram #pemerkosaan #pelecehanseksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dugaan tindak pemerkosaan. “Iya, sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (22/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, korbannya ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. “Dalam perkara itu satu orang korban,” katanya. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. “(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 6 UU TPKS, lanjut Pujawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan. “Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” ujarnya. Alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik tidak dirincikan. Pujawati hanya memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi-saksi, dan memeriksa ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). “Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. Keberadaan pelaku saat ini enggan dibeberkan rinci Pujawati. Ia hanya memastikan bahwa dalam kasus ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka ya. Kalau itu (pelaku ditahan atau tidak) nanti ya,” tandasnya. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Postingan yang viral di Instagram itu langsung dibantah oleh pelaku melalui video. Dalam potongan video itu IWAS memberikan komentarnya. Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh telah memerkosa orang di Teras Udayana. “Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” sebutnya dalam video itu. Follow insitagram insightntb untuk update selanjutnya! @insightntb @insightntb @insightntb #fyp #insightntb #ntbterkini #ntb #mataram #pemerkosaan #pelecehanseksual

About