Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@dizzydoodie00: Try This new style nail clipper! #Cleaning #Clean #fyp #foryou #omg #tiktok #TikTok #TikTokShop #amazing #musthaves #bestproducts #tiktokmakemebuy #tiktokshopmusthaves
dizzydoodle00
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 20 August 2024 09:03:12 GMT
16
0
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.69MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.51MB
)
Watermark .mp4 (
4.44MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dizzydoodie00, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Watch my most recent YT episode for a DEEP talk😅
I’m done guessing where I stand with you. One day I feel like I’m your everything, the next I feel invisible. #relationships #relationshipgoals #relationshipadvice101 #relationshipproblems #highqualitycontent
|yes slide show time muahah| \tags/ #ivory #ivorycello #ivorytv #whitepine #Minecraft #minecraftrp #whitepine #whitepine #whitepineivory #whitepineminecraft #minecraftrp #minecraftrpseries #slideshow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas, dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak sawit mentah atas nama terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, Arif ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan (WG), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS) dan pengacara korporasi Aryanto (A). Keterangan ini disampaikan Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu malam (12/4/2025). Kejaksaan Agung juga menyita empat mobil dari rumah pengacara Aryanto. Yakni, Ferrari, Nisan GTR, Mercy G Class dan Lexus. Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), putusan lepas dalam kasus ini, dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum (JPU). Namun hakim menyatakan, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Sehingga, hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Lalu, Kejaksaan banding. #kejagung #pnjaksel #kasuscpo
iy kek ny#fyp #foryoupage #foryou #fyppppppppppppppppppppppp
About
Robot
Legal
Privacy Policy