@legendary112233445566: #cops #copsoftiktok #viral #trending #fyp #foryou

Legendary
Legendary
Open In TikTok:
Region: US
Friday 23 August 2024 23:06:47 GMT
333
19
2
0

Music

Download

Comments

wtf111101
wtf :
cops are legalized criminals. wake up America.
2024-08-24 03:15:13
1
salty4000
salty4000 :
❣️❣️❣️
2024-10-16 22:55:30
0
To see more videos from user @legendary112233445566, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ribuan tenaga honorer di berbagai penjuru Indonesia kini tengah menaruh harapan besar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Program yang dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 ini menjadi salah satu topik paling ramai diperbincangkan di kalangan non-ASN, khususnya mereka yang telah lama menunggu kejelasan status kepegawaian. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul satu pertanyaan yang menimbulkan perdebatan luas, apakah peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memilih sendiri lokasi penempatan kerja mereka? Isu ini mencuat karena banyak honorer yang berharap bisa ditempatkan di wilayah tempat tinggalnya, agar tidak jauh dari keluarga atau karena alasan biaya hidup. Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa mekanisme penempatan tidak bisa dipilih bebas oleh pelamar. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan resmi mengenai hal ini? PPPK Paruh Waktu: Status ASN dengan Pola Baru Sebelum masuk ke soal penempatan, penting untuk memahami dulu apa itu PPPK Paruh Waktu dan bagaimana status mereka dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-Undang ASN, PPPK dan PNS sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya terletak pada pola hubungan kerja: PNS diangkat secara permanen sebagai pegawai tetap dengan hak pensiun. PPPK diikat dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap, melainkan pegawai kontrak yang tunduk pada aturan perjanjian kerja. Kini, pemerintah memperkenalkan skema baru yaitu PPPK Paruh Waktu. Skema ini lahir sebagai jawaban atas dua tantangan utama: Keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai pegawai penuh waktu. Fleksibilitas kerja bagi tenaga honorer atau pegawai yang hanya mampu bekerja dengan jam terbatas. Misalnya, seorang guru honorer yang tidak dapat memenuhi jam mengajar penuh, atau tenaga teknis di instansi tertentu yang hanya dibutuhkan separuh waktu. Penempatan Tidak Bisa Dipilih Sendiri Salah satu isu paling krusial adalah soal penempatan. Banyak tenaga honorer berharap bisa memilih lokasi kerja sesuai domisili mereka. Namun, BKN menegaskan aturan sebaliknya. Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, penempatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Sumber : Kompas  Pendaftaran dan info biaya Kelas CPNS 2025 WA : 087826727968 Drian . Informasi kursus CPNS 2025 : https://kelasbahasa.co.id/kelas-reguler-persiapan-cpns-2025/ #pppk #infopppk #kelascpns2025
Ribuan tenaga honorer di berbagai penjuru Indonesia kini tengah menaruh harapan besar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Program yang dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 ini menjadi salah satu topik paling ramai diperbincangkan di kalangan non-ASN, khususnya mereka yang telah lama menunggu kejelasan status kepegawaian. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul satu pertanyaan yang menimbulkan perdebatan luas, apakah peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memilih sendiri lokasi penempatan kerja mereka? Isu ini mencuat karena banyak honorer yang berharap bisa ditempatkan di wilayah tempat tinggalnya, agar tidak jauh dari keluarga atau karena alasan biaya hidup. Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa mekanisme penempatan tidak bisa dipilih bebas oleh pelamar. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan resmi mengenai hal ini? PPPK Paruh Waktu: Status ASN dengan Pola Baru Sebelum masuk ke soal penempatan, penting untuk memahami dulu apa itu PPPK Paruh Waktu dan bagaimana status mereka dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-Undang ASN, PPPK dan PNS sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya terletak pada pola hubungan kerja: PNS diangkat secara permanen sebagai pegawai tetap dengan hak pensiun. PPPK diikat dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap, melainkan pegawai kontrak yang tunduk pada aturan perjanjian kerja. Kini, pemerintah memperkenalkan skema baru yaitu PPPK Paruh Waktu. Skema ini lahir sebagai jawaban atas dua tantangan utama: Keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai pegawai penuh waktu. Fleksibilitas kerja bagi tenaga honorer atau pegawai yang hanya mampu bekerja dengan jam terbatas. Misalnya, seorang guru honorer yang tidak dapat memenuhi jam mengajar penuh, atau tenaga teknis di instansi tertentu yang hanya dibutuhkan separuh waktu. Penempatan Tidak Bisa Dipilih Sendiri Salah satu isu paling krusial adalah soal penempatan. Banyak tenaga honorer berharap bisa memilih lokasi kerja sesuai domisili mereka. Namun, BKN menegaskan aturan sebaliknya. Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, penempatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Sumber : Kompas Pendaftaran dan info biaya Kelas CPNS 2025 WA : 087826727968 Drian . Informasi kursus CPNS 2025 : https://kelasbahasa.co.id/kelas-reguler-persiapan-cpns-2025/ #pppk #infopppk #kelascpns2025

About