@mkm.id: Still Try to Eling Melawan Kehidupan Source : YT Ueno Family JAPAN #ritsuki #quote

MKM.id
MKM.id
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 25 August 2024 06:42:07 GMT
3317465
359305
786
31723

Music

Download

Comments

lemonteaaa308
Humannn :
ritsuki mode ngga eling 😭
2024-08-25 12:28:12
3090
kitaberdua092019
kitaberdua26 :
aku curiga deh kayak nya khodam ku ritsuki😂😂😂😂
2024-08-25 23:07:54
872
astrophile_160
💐 :
ritsuki kesurupan obake 🫵😭
2024-08-26 02:03:24
928
ig.sanff_98
Sanfff :
coba versi nungguin blsan dari doi😌
2024-08-25 15:00:15
437
user962590154531
user962590154531 :
udah kenyang telen sabar tiap hari
2024-08-25 15:03:37
381
ramborambo3957
Cinta Arsyih :
ternyata aku sering kayak ritsuki 😂😂😂
2024-08-25 22:57:45
282
leztharee
Mama Alea :
perkara brokoli aja sampe jadi gagak ya rit 🤣
2024-08-25 22:55:38
78
gallih167
Gallih167🔹 :
seng eling Riiittttsssss 🤣🤣🤣
2024-08-25 08:24:19
44
ekayahya_
🅔🅚🅐 🅨🅐🅗🅨🅐 :
kenapa harus ada "sabar" kalo bisa triak sekenceng ritsuki tanpa harus malu 😭😂
2024-08-26 03:44:01
37
tameirkive
Tameirkive :
kalo bisa ngamuk kenapa harus sabar ya ritt 😭😭
2024-08-25 23:43:52
7
abodabo_baby
halahhalah :
obake itu apaaaa? aku anak baluuuuu😭
2024-10-11 13:03:51
2
nifira___
nifiraaa__ :
tapi ada yng aneh gak sih, pas kata sabar yng kedua itu bukan ritsuki atau natsuki yng ngomong coba deh perhatikan
2024-08-28 22:10:16
3
sekar.arum044
Sekar Arum :
kalau sabar bisa di kiloin, w udh kaya kayak nya 😌
2024-08-29 13:19:47
0
purplemtcha
🐣 :
itu bukan adek gamau sabar tapi nande harus sabar gitu cmiiw
2024-08-29 11:49:46
0
vvrrllyaj
scndnaa🕸 :
muak dengan kata sabar
2024-08-29 12:18:59
4
lennyae657
lenny aee⚛️💟🔯 :
🤣adik gak mau sabar
2024-10-11 02:40:31
2
zhrnbl_a
𝒊𝒕𝒔 𝒛𝒂𝒏𝒂- :
aku pernah begini, ujungnya aku di ceramahin sama ayahku, terus disuruh ngadu sama allah dan rajin tahajud 🙂
2024-08-27 16:08:38
2
ay.yya_
y :
rittt, are you ready?
2024-08-26 08:21:41
2
da.2109
₳ł :
sakin sukanya nonton ritsuki sampe kebawa mimpi😄
2024-10-12 02:20:52
1
diva_ajaa5
𝐝𝐢𝐯𝐚_★🤏🏻 :
astaga ritsuki sabar kok teriak ngga gitu konsep nya ritt😭😭😭
2024-10-11 14:23:15
1
292ijeb3uc8eue
dvhaushq7wu :
hai
2024-10-10 07:23:44
1
afrd072
FNW ❕️ :
ora eling
2024-09-13 11:58:42
1
bbbytuna
tunacado :
gue tiap hari ini si wkwk
2024-08-28 10:22:02
1
onlyrep00st
💃🏻 :
ni gadapet hadiah apa" gt klo udh sabar trs
2024-08-26 13:51:40
1
kim_cay2
kim cay :
hidup LG capek gini,gda ayah di umur 20 th jadi tulang punggung trus tiba" di pecat :) mau nyerah tapi ke inget Masi punya cita cita kerja di rans ya Allah wkwkwkw,siapa disini cita" nya kerja di rans
2024-08-26 13:00:46
1
To see more videos from user @mkm.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#jruupdp #uupdp #ajiindonesia #jurnalis   Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, AJI Indonesia, SAFENet dan beberapa individu dengan latar belakang profesi akademisi, peniliti, sampai dengan pegiat seni dan sastra, resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 31 Juli 2025. Permohonan ini diajukan oleh SIKAP sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi yang sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, serta menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan informasi. Pemohon dalam pengujian ini terdiri dari Prof. Dr. rer. soc. Masduki, Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang didampingi oleh LBH Pers dan Elsam selaku kuasa hukum. Adapun bunyi pasal yang diuji adalah sebagai berikut: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pengungkapan data pribadi, tanpa terdapat penjelasan mengenai sejauh mana atau pada koridor apakah suatu tindakan pengungkapan data pribadi dapat memenuhi unsur pasal “secara melawan hukum”. Ketiadaan penjelasan yang secara spesifik mengatur bentuk-bentuk pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana yang termaktub pada pasal tersebut, berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi penikmatan hak atas kebebasan berekspresi yang sah serta merenggut hak publik atas informasi yang dijamin oleh Konstitusi, seperti kerja jurnalistik, akademik, seni, dan kerja-kerja advokasi isu publik.
#jruupdp #uupdp #ajiindonesia #jurnalis Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, AJI Indonesia, SAFENet dan beberapa individu dengan latar belakang profesi akademisi, peniliti, sampai dengan pegiat seni dan sastra, resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 31 Juli 2025. Permohonan ini diajukan oleh SIKAP sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi yang sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, serta menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan informasi. Pemohon dalam pengujian ini terdiri dari Prof. Dr. rer. soc. Masduki, Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang didampingi oleh LBH Pers dan Elsam selaku kuasa hukum. Adapun bunyi pasal yang diuji adalah sebagai berikut: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pengungkapan data pribadi, tanpa terdapat penjelasan mengenai sejauh mana atau pada koridor apakah suatu tindakan pengungkapan data pribadi dapat memenuhi unsur pasal “secara melawan hukum”. Ketiadaan penjelasan yang secara spesifik mengatur bentuk-bentuk pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana yang termaktub pada pasal tersebut, berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi penikmatan hak atas kebebasan berekspresi yang sah serta merenggut hak publik atas informasi yang dijamin oleh Konstitusi, seperti kerja jurnalistik, akademik, seni, dan kerja-kerja advokasi isu publik.

About