@tafy_kog: لست بخيرلكنني أقاوم. !!التعافي من شئلا أحد يعلم عنه شيئ !!#สปีดสโลว์ #حزن_غياب_وجع_فراق_دموع_خذلان_صدمة

جــ💎ـوهرة
جــ💎ـوهرة
Open In TikTok:
Region: IQ
Sunday 25 August 2024 08:54:53 GMT
114628
5802
365
1211

Music

Download

Comments

tafy_kog
جــ💎ـوهرة :
احيانآ يكون الصمت هو الشي الصحيح وبنفس الوقت الموت البطيئ💎💎💎تمارة البغدادية
2024-08-25 08:56:46
15
thetextofaldouniamustaf2
نص الدنيا :
خلصت النهار بخير بس الليل شيخلصه من يبدي هدوئ الناس تبدي بداخلي ألخبصه 💔😢
2024-10-12 23:51:25
4
abualialshibli7
AIL HSSAN IRiQ :
😔:لاتحرق نفسك من أجل أحد فالشمس أحرقت نفسها من أجلنا ومازلنا نعشق القمر 🌚🌛😐💔
2025-05-19 03:59:56
0
user5746567957632
قدوتي رسول الله :
اي والله 🥺👍👍👍👍🤲
2024-10-17 20:51:42
1
user4521819184759
باسم ناصر :
كوني قويه ف الحياة تهلك الضعفاء
2025-06-29 23:41:31
0
arze1230
أرزة :
اي والله صحيح👍👍👍👍
2024-08-28 12:44:30
1
user26705236148
user26705236148 :
اي والله ماكو لانسان الي يحس شنو مأذيك🥺
2024-09-16 01:20:46
1
kbryrjl3410
كبرياء رجل :
99
2024-08-25 13:04:23
1
aaa84214
ابو فهد الموصلي :
لاحول ولاقوة الابالله العلي العظيم اسأل الله لكم راحة تملا نفسكم ورضا يغمر قلبكم وعملا يرضي ربكم وسعادة دائما لاتنتهي يارب
2024-08-25 11:10:59
1
user1318362985491
ام طه :
الف سلامه
2024-08-31 21:18:40
1
ameer.syn93
٭⚜️❀𝓐𝓶𝓮𝓮𝓻 .𝓼𝔂⚜️٭ :
الله يسعدك رووعاتك ..🌺
2024-08-25 13:09:41
1
m_0_714
بہتہ آلمہلؤكہ :
سلامتج
2024-10-07 23:33:59
1
nr_85_
➛وَرٌدٌة حٌـزٌيَــنــه✿» :
سـلآمـتج ـ ح ـبــيبــتي آلغ ـآلية 🥺
2024-08-26 12:16:13
2
user9844404831596
ايمان :
سلامتج الف سلامه حبيبتي يعمري انتي وحياتي حبيبتي الغاليه 😳😳😳😳😳😳😳😳😳😳أحسنتي النشر حبيبتي ربي يحفظج 😳😳
2024-10-24 20:31:55
2
www.tiktok.com.3abir.a.m
(💔 جرح عميق💔) :
🦋الله يسعد قلبك هاد الوجه ما يستاهل الحزن🦋 ❤️❤️❤️❤️❤️
2024-08-26 07:29:57
2
user9435382861438
ادم :
اي والله صدوك كلبي يوجعني
2024-09-05 14:52:50
1
to__n1
فاطمه :
مساء السعاده ورده
2024-08-26 19:26:11
2
xbb11
©ᬼ❥همسات من القلب❥ᬼـ © :
تم اكسبلور وإعادة نشر
2024-08-25 11:28:46
1
user4396547376267
ilham :
صح
2024-08-25 11:38:17
1
m__iu12_
🕸️M🕸️ :
حياتي كل اوجاع ماكوا يوم حلوه
2024-10-30 09:35:50
0
mh777nd
الجنوبي :
كوني قويه فبتلك الحياة لايعيش الضعفاء مخافة من الله هي سلاحك أمام كل شيئ
2024-08-25 09:55:19
4
user7633629794941
هـَۧبـٜۧه الـَۧيـٜۧاسـَۧريۦ﴾ ﹾ :
سلامتك حبيبتي
2024-08-25 10:46:54
1
To see more videos from user @tafy_kog, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap M Yusuf, Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dalam kasus korupsi dana desa.
 Dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Rabu (10/09/2025), Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 Amar putusan menyebutkan terdakwa dihukum 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
 Tuntutan Jaksa Lebih Berat
 Sebelumnya, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Sara Yulis, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp123,7 juta subsidair sembilan bulan penjara.
 Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
 Dana Desa Tidak Sesuai Mekanisme
 Dalam persidangan terungkap, Gampong Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana itu digunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, hingga balai keagamaan.
 Namun, pencairan dana dilakukan tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, termasuk tanpa dokumen resmi permintaan pembayaran. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp254,3 juta, dengan Rp130,6 juta telah dititipkan ke penyidik.
 Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap terkait upaya hukum selanjutnya.maka keduanya saling menerima atas putusan Majelis Hakim pada sidang tingkat pertama.
 #aceh #korupsi #danadesa #hukum #fypage
Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap M Yusuf, Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dalam kasus korupsi dana desa. Dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Rabu (10/09/2025), Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Amar putusan menyebutkan terdakwa dihukum 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan Jaksa Lebih Berat Sebelumnya, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Sara Yulis, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp123,7 juta subsidair sembilan bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dana Desa Tidak Sesuai Mekanisme Dalam persidangan terungkap, Gampong Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana itu digunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, hingga balai keagamaan. Namun, pencairan dana dilakukan tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, termasuk tanpa dokumen resmi permintaan pembayaran. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp254,3 juta, dengan Rp130,6 juta telah dititipkan ke penyidik. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap terkait upaya hukum selanjutnya.maka keduanya saling menerima atas putusan Majelis Hakim pada sidang tingkat pertama. #aceh #korupsi #danadesa #hukum #fypage

About