@inisialne:

N.E
N.E
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 26 August 2024 08:15:34 GMT
128760
20279
277
3159

Music

Download

Comments

its0jmn_
avlin_hann :
Amin🥰🥰🙏🙏🙏
2024-08-27 11:24:51
1
partty24
Ty✨ :
amin
2024-08-27 07:35:33
0
ekalistiaja
rengginnang🌜 :
amin
2024-08-26 12:57:18
0
ultah14sptmbr
R :
bismillah ldr indo-malaysia brjalan 2bln dan brtmu akhir 2027😭 smoga hppy ending
2024-08-26 12:53:44
18
_ardkaa
riskaaaaaaa. :
Bissmilah Kun fayakunmu🥰
2024-08-26 14:10:28
43
dhek_well20
Suci Andriani 🖤 :
Aamiin 🥰
2024-08-26 12:55:06
8
piiciway
nzhyl :
Bismillah
2024-08-26 12:54:34
6
vaaridhaaaa
Ridhaa :
Aamiin, aku LDR indo-luar, 1th ldr udah dilamar blum pernah ktmu,dan nunggu 2th lgi tiba²ktmu perdana nikah ga kebayang kya ta'aruf.mana cuma chat
2024-08-29 06:35:14
0
gatausiapanmnyaaaaaa
Matcha :
Aamiin Ya Allah 🤲
2024-08-30 03:56:12
1
hesy.susanty
hesy.susanty :
aku tinggal happy wedding kak, insya allah 25/05/25 ldr indo tw🥹
2024-08-28 12:33:23
1
andrianii21
Aniii🦋 :
Aamiin
2024-08-28 11:07:17
1
apppppppppril_4
Mmmmmmmmmm :
Yu bisaa yu🙂
2024-08-26 14:18:50
1
kaklisssssss
RBS | LISS  :
bismillah 😇
2024-08-26 12:47:33
1
fiaaaaaa.aa
madawis :
aamiin
2024-09-10 10:29:36
0
yolandalatuny3
yolandalatuny3 :
lagi masak udah dulu mas
2024-08-30 04:51:39
0
vanillaa26_7
^°^vanilla :
mau bgt ya allah😭🙏
2024-08-30 00:42:56
0
xyznnv14
🦋 :
aaminn
2024-08-29 14:00:52
0
antares282
Teh Pucuk Harum♐ :
bismillah aamiin aamiin aamiin yrb
2024-08-29 07:35:42
0
butterflyeraa_era
siapa hayo :
harus lahh 2 tahun udah LDR sampe saat ini ampe gak happy ending parah bgt😭 do'ain semoga 2025 nyusul private dl tau tau akad🥺😍
2024-08-29 01:00:07
0
daunkering442
cikua😉 :
aminn🤲
2024-08-28 16:09:43
0
intanab26
𝓘𝓷𝓽𝓪𝓷𝓪𝓫_ :
aminnn ya allah😌
2024-08-28 15:58:41
0
arfinasaftri
☁️⋅♡🪐༘⋆ :
aku tinggal happy weeding aja😭
2024-08-28 15:19:45
0
sanisa.03
_lt's Mee🍓 :
Amin ya Allah 😭
2024-08-28 13:41:15
0
rismaaaaa281
ByRismaaaaa28 :
endingnya " maaf coba lagi anda kurang beruntung🥵🙏"
2024-08-28 13:18:55
0
greenty_jawa
Greenty_Jawa :
Aamiin
2024-08-28 13:06:29
0
To see more videos from user @inisialne, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

kalender kegiatan Pemerintah Desa bulan Oktober antara lain: 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014) 2. Laporan Kegiatan Anggaran Bulanan (sebagaimana RKA) serta laporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing Perangkan Desa kepada Kepala Desa. 3. Musyawarah Kerja Pemerintah Desa rutin setiap minggu kesatu atau awal bulan dengan agenda sekurang-kurangnya: 1) Evaluasi kegiatan bulan sebelumnya; 2) Perencanaan dan pembagian tugas kegiatan anggaran bulan berjalan. 4. Musyawarah Konsultasi kepada masyarakat atas Raperdes yang telah disusun sebelum diajukan kepada BPD untuk dibahas. (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 111/2014, psl 6, Ayat (2)). 5. Menyelenggarakan FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan BPD, LKD, LAD dan LKD Lainnya. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa 6. Pencairan DD termin II dan ADD termin III 7. Penyusunan, pengajuan, pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018) 8. Pengajuan evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya kepada Bupati melalui Camat (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 9. Evaluasi hingga persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 10. Penetapan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya menjadi Peraturan Desa (pasal 38 Permendagri 20/2018) 11. Penyusunan hingga penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan Perdes APBDes. 12. Malksanakan entri hingga posting data dalam aplikasi Siskeudes berdasarkan Perkades tentang Penjabaran APBDes. 13. Melaksanakan Kegiatan Anggaran semua bidang berdasarkan RKPDes dan APBDes tahun berjalan 14. Melaksanakan kegiatan yang dilimpahtugaskan oleh Supradesa 15. Melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada) 16. Melaksanakan tugas dan fungsi administratif, entri data update Profil desa dan aplikasi lainnya serta Pelayanan publik sepanjang bulan. #fyp #PPDI #FKDD #belajar_tentang_desa #Mulai_dari_desa @Ahmad Ziddan @Apiiiiiiiit @roxibaseng @TRIONO KARSONO @Aris Fahyudin @paijeme_paijo @Bidang PDAPD DPMD Mesuji @dwikiseptianto759 @A.f_Crb @Deddy EU_1205 @minak4321
kalender kegiatan Pemerintah Desa bulan Oktober antara lain: 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014) 2. Laporan Kegiatan Anggaran Bulanan (sebagaimana RKA) serta laporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing Perangkan Desa kepada Kepala Desa. 3. Musyawarah Kerja Pemerintah Desa rutin setiap minggu kesatu atau awal bulan dengan agenda sekurang-kurangnya: 1) Evaluasi kegiatan bulan sebelumnya; 2) Perencanaan dan pembagian tugas kegiatan anggaran bulan berjalan. 4. Musyawarah Konsultasi kepada masyarakat atas Raperdes yang telah disusun sebelum diajukan kepada BPD untuk dibahas. (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 111/2014, psl 6, Ayat (2)). 5. Menyelenggarakan FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan BPD, LKD, LAD dan LKD Lainnya. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa 6. Pencairan DD termin II dan ADD termin III 7. Penyusunan, pengajuan, pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018) 8. Pengajuan evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya kepada Bupati melalui Camat (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 9. Evaluasi hingga persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 10. Penetapan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya menjadi Peraturan Desa (pasal 38 Permendagri 20/2018) 11. Penyusunan hingga penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan Perdes APBDes. 12. Malksanakan entri hingga posting data dalam aplikasi Siskeudes berdasarkan Perkades tentang Penjabaran APBDes. 13. Melaksanakan Kegiatan Anggaran semua bidang berdasarkan RKPDes dan APBDes tahun berjalan 14. Melaksanakan kegiatan yang dilimpahtugaskan oleh Supradesa 15. Melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada) 16. Melaksanakan tugas dan fungsi administratif, entri data update Profil desa dan aplikasi lainnya serta Pelayanan publik sepanjang bulan. #fyp #PPDI #FKDD #belajar_tentang_desa #Mulai_dari_desa @Ahmad Ziddan @Apiiiiiiiit @roxibaseng @TRIONO KARSONO @Aris Fahyudin @paijeme_paijo @Bidang PDAPD DPMD Mesuji @dwikiseptianto759 @A.f_Crb @Deddy EU_1205 @minak4321

About