@ichadude: Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-497, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah menerbitkan SK Kepala Bapenda Nomor 426 Tahun 2024, yaitu memutuskan untuk memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk membantu warga Jakarta yang terkena sanksi administrasi karena belum membayarkan pajaknya Warga Jakarta dapat Membayar tunggakan PKB di Gerai Samsat atau aplikasi SIGNAL namun hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun, diharuskan melakukan pembayaran di Kantor Samsat Induk terdekat Jadi tunggu apa lagi yuk buruan kita bayar pajak kita, untuk lebih jelas nya bisa di cek https://www.bapenda.jakarta.go.id dan @humaspajakjakarta