Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@laylasblue:
layla blue
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 01 September 2024 21:39:14 GMT
37955
1811
10
16
Music
Download
No Watermark .mp4 (
6.34MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
6.34MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
margaux 🐶 :
ate
2024-09-01 21:40:53
8
Richard :
Did @sexyfisherman film this
2024-09-01 22:38:43
1
Rebe :
The bag being like double ur size i love it
2024-09-01 21:41:16
2
sexyfisherman :
Imma need my skates 🛼
2024-09-01 23:06:18
2
Bellaa 🌹✨🥰 :
Where is your bag from pls girl!!!!??
2024-09-05 01:59:24
1
To see more videos from user @laylasblue, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Saat mereka menghinaku masih bisa kulupakan, tapi satu kali mereka menghina anakku sampai matipun takkan pernah kulupakann !!!
Funny vdo 😂 #tiktok #foryou #fyp #teamslcofmadanbrother #cycle_citydharan
เจ๋บคั่ก🥲🫂
#ashikatamang #tarabaral
Timbang ngandol trek😮💨🤣#w9style #fyp #sidoarjo24jam
Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Gede Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa dituduh memanipulasi dokumen dan berujung laporan polisi yang dilayangkan pihak Puri Jambe Suci, Denpasar, yang merasa dirugikan karena leluhur mereka Raka Ampug dan lahan di Subak Kerdung diklaim oleh pihak Ngurah Oka Jro Kepisah. Apalagi, Puri Jambe Suci, memiliki dokumen lengkap berupa pipil, surat pajak, dan bukti pendukung resmi lainnya. Kembali ke jalannya sidang lanjutan, Selasa 17 Juni 2025, kuasa hukum terdakwa menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari I Nyoman Rapi, Made Widana, Wayan Alit, Nyoman Wirya, I Made Sukantra, dan I Ketut Arka. Mereka mengaku sebagai penggarap lahan milik Ngurah Oka. Namun dalam kesaksian di pengadilan, mereka tidak tahu mengenai garis keturunan terdakwa ataupun rincian lokasi tanah secara administrasi, seperti bukti pipil, persil, atau rincian desa. Demikian sidang pun berjalan normatif tanpa adanya fakta baru yang terungkap. Ngurah Oka Jro Kepisah Lupa Nama Leluhurnya? Dalam sidang sebelumnya, mantan Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Gede Risnawan, S.Sos, M.H., menjadi saksi kunci. Ia mengungkap bahwa terdakwa sempat mengajukan enam surat keterangan silsilah dengan variasi nama leluhur yang berbeda-beda. Demikian, muncul dugaan apakah Ngurah Oka Jro Kepisah lupa akan nama leluhurnya? Berikut adalah rincian perubahan nama dalam surat silsilah yang diajukan oleh terdakwa selama kurun waktu lima tahun. 1. 10 Januari 2011 – I GST GDE RAKA 2. 10 Januari 2013 – I GST GDE RAKA 3. 22 Agustus 2013 – GUSTI GDE RAKA DT 4. 11 Desember 2014 – I GST GDE RAKA 5. 23 November 2015 – GST RAKA AMPUG 6. Tahun 2016 – I GST GD RAKA AMPUG Perubahan-perubahan ini tentu dinilai sangat janggal karena berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Kendati penyebutan mirip adanya perubahan atau pendambakan satu huruf atau kata tentu akan merubah perujukan sosok individu yang dimaksud. Contohnya, penambahan kata DT dan menghilangkan I pada 22 Agustus 2013. Di mana, nama leluhurnya menjadi Gusti Gde Raka DT. Pun dengan silsilah merujuk Raka Ampug, pada 23 November 2015 menggunakan nama Gst Raka Ampug, kemudian mengajukan perubahan lagi pada tahun 2016 dengan penulisan I Gst Gd Raka Ampug. Apalagi, setiap perubahan dalam identitas atau nama silsilah wajib disertai dokumen pendukung yang sah, termasuk penetapan dari pengadilan jika memang terdapat koreksi data. Namun, menurut keterangan saksi Risnawan, terdakwa tidak pernah melampirkan dokumen pendukung atas perubahan tersebut. Permasalahan semakin kompleks karena surat-surat silsilah yang digunakan terdakwa dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan sertifikat atas lahan yang dipersengketakan. Bahkan, terdapat dua surat berbeda yang digunakan terdakwa. Yaitu surat silsilah atas nama I Gusti Gede Raka Ampug dan surat silsilah atas nama I Gusti Gede Raka. Kedua surat tersebut ditandatangani oleh saksi Risnawan saat masih menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan, namun ia menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan nama yang dilakukan tanpa prosedur sah. Berdasarkan catatan registrasi yang ditemukan di kantor Kecamatan Denpasar Selatan, terdapat indikasi kuat bahwa dokumen silsilah yang diajukan terdakwa merupakan hasil manipulasi untuk mendukung klaim hak waris dan sertifikat tanah. Catatan menunjukkan adanya enam versi dokumen silsilah dengan nama leluhur berbeda yang semuanya diajukan oleh terdakwa bersama anggota keluarganya.
About
Robot
Legal
Privacy Policy