@adv.ckirana: DR.Ir.Dhamayanti Adidharma,atlet panahan tahun 69-80an,dimana diZolimi oleh perguruan tinggi negeri dimana ia mengabdikan diri sebagai dosen,dan ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang belum diberlakukan. Segala prosedur untuk memperoleh gelar Guru Besar telah dilalui dengan nilai yang sudah dilewati ketentuannya. Namun dikalahkan melalui penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara melalui eksepsi karena integritas(Kejujuran),padahal saat diuji integritas(kejujurannya) di atas 92,yang melampaui ketentuan yang ada. Dalam sidang di Ombusdman,dinyatakan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Rektorat Perguruan tinggi tersebut,demikian juga komnas HAM juga menyatakan hal yang sama. Demikian juga rekomendasi dari kemenpora,semua refrensi dan rekomendasi dari lembaga yang menyidangkan kasus yang dialami Dhamayanti,tidak pernah direspon oleh pihak Rektorat perguruan tinggi negeti ternama tersebut. Harapannya Presiden Joko Widodo dapat menjadi wasit dan juri bagi mantan Atlit yg seumur hidupnya telah diabdikan untuk NKRI,dapat diberikan keadilan yang sepantasnya.
Chandra Kirana
Region: ID
Tuesday 03 September 2024 04:42:44 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @adv.ckirana, please go to the Tikwm
homepage.