@peaceminusone_5sky: VIBES WORLD CUPNYA UDAH MULAI BERASA 😭🔥 LETS GOOO INDONESIA !! WE CAN DO IT !!💪🔥🪄🔮🧞‍♂️✨️ #timnasindonesia #shintaeyong #worldcupqualifiers2026

peaceminusonesky5_S2
peaceminusonesky5_S2
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 06 September 2024 16:24:55 GMT
2401987
291824
2406
2640

Music

Download

Comments

mudahjepe6
✨mudahJepe✨ :
💜RMA SLOT❤️Dbest Good Choice.❤️
2024-09-08 12:48:07
81
sangatmantul
SangatMantul🔥 :
❤️RMA SLOT💜 Winner Winner Always Winn...💜
2024-09-08 12:50:43
93
muhammad.ihza.mah
Muhammad Ihza Mahendra :
World Cup Is Real 🇮🇩🇮🇩🇮🇩🤲🏻
2024-09-07 10:21:45
1
gowes15
gowes15 :
one team,,,one family,,,one dream🔥🔥🔥🔥🤙🤙🤙
2024-09-10 03:19:43
1
qorii_eryandi
🔥Sagitarius²⁶♐ :
soooo proud of you guys👏🏻👏🏻👏🏻
2024-09-07 15:44:40
1
achmadsenjualfianhas3
Fian_Bougenville :
marteen paes the best ever cookkkkkkk😱😱😱😱😱😱😱😱
2024-09-11 09:56:10
1
mariatiffany2702
mariatiffany :
keknya setengah penduduk bumi ini orang indo deh😂 ada dimana2 suporter kita
2024-09-07 00:13:56
7652
desiputria6
desiputria6 :
ga bisa bayangin gw bakal senangis apa kalau timnas lolos pidun😭
2024-09-07 01:22:01
5897
toleee7_
toleee🦅🇮🇩 :
Yeom Ki Hun senang banget😍
2024-09-07 06:58:35
2032
thalitacesarofficial
Thalita Cesar A :
Terbang tinggilah timnas Indonesia, bawa nama Indonesia setinggi-tingginya. Kali ini timnas di tangan yang tepat, ketulusan dibayar dengan ketulusan. Terimakasih coach STY dan team yang dengan ketulusan mendidik anak-anak, dan anak-anak tetap semangat ya ambil ilmu dari para coach kalian, jangan lupa tetap rendah hati ya
2024-09-06 22:27:16
2903
rullyy_nw
rullyy :
kalo ga dibatesin auto merah putih semua itu bangku yang kosong" anjirr
2024-09-07 03:32:56
2005
firdausmansyur25
Daus :
Ya Allah dengan izinmu jadikanlah negara tercinta ini lolos ke piala dunia untuk pertama kalinya. Semua tidak ada yang tidak mungkin. bismillahirrahmanirrahim Kun Fa Yakun 😭😭😭
2024-09-07 01:59:41
1182
ice.milenial
Ice milenial :
coach kihun ternyata ada diatas
2024-09-06 23:10:14
959
yudharigiyanto
Yudha rigiyanto :
BANGGA BISA MENGIKUTI TIMNAS DI ERA SHIN TAE-YONG,UDAH SAMPAI DI TITIK INI 🥺🦅🇮🇩
2024-09-06 23:17:43
857
pmo.community
[GD]REPUBLIC PEACEMINUSONE :
terharu?iya seneng?iya merinding?iya jangan tanya kondisi gue😩
2024-09-07 00:43:16
593
julhi60
Julhi :
pdhl masih bnyak sisa bangku kosong😅 kenapa gak d tambah jumlah tiket untuk Indonesia ya😅
2024-09-07 02:34:00
224
nangdhik_022
Dhika. :
sungguh indah nya suporter kita di jeddah😭🔥
2024-09-06 21:26:30
577
a..f..m..19
A..F..M..T..A :
diem2 orng Konoha jg banyak yg kaya ya... mgkin salah satu dr mereka ad yg bela2in terbang dr indo ksana😂
2024-09-07 03:40:36
97
ani_fitriyanti19
Ani fitriyanti :
Bner bgtt, vibesnya udh kaya di pildun beneran semoga timnas ku dapet hasil yah baik ya allah 😭
2024-09-06 22:34:25
435
zkyalfrzi
zi :
gue yakin timnas kita bisa lolos piala dunia 2026, ga perlu lagi nunggu sampe 2030, tinggal jaga asa aja jangan sampe hilang motivasi, hilang semangat dan hilang arah, bismillah
2024-09-07 01:46:39
228
kimamelia__
Ig : amelthv / barakka.co :
Bismillah piala dunia depan mata untuk indonesia . Lancar lancarr yerus ya allah 🤲🏻
2024-09-06 23:46:24
80
etisusanti8737
etisusanti :
nanti tandang k bahrain bkln byk suporter g ya😊
2024-09-07 00:26:44
18
yogiokta15
Agen ucil :
kira kira klau indo main d afrika akankah suporternya ada
2024-09-07 07:05:10
5
zezi_shop
ZeZi_Shop :
itu yg di bangku ijo juga ada org indo pas goal pada berdiri
2024-09-07 00:22:37
31
cukurkumis74
pangkas rambut🇯🇵 :
Ucapan adalah doa ijinkan Timnas Indonesia senior lolos world cup 2026🤲🤗🦅🇮🇩
2024-10-05 04:54:36
5
To see more videos from user @peaceminusone_5sky, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kamis tanggal 03 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka yang berinisial MR, yaitu terkait dengan perkara dugaan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penetapan Tersangka MR ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024. Adapun kasus posisinya yaitu Tersangka MR diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dimohonkan oleh masyarakat. Tersangka MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim.  Perbuatan Tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. @kejaksaan.ri @kejatiriau @jaksapedia @rbkunwas @kejaksaanrb #kejaksaanri #kejatiriau #jaksapedia #rbkunwas #kejaksaanrb
Kamis tanggal 03 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka yang berinisial MR, yaitu terkait dengan perkara dugaan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penetapan Tersangka MR ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024. Adapun kasus posisinya yaitu Tersangka MR diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dimohonkan oleh masyarakat. Tersangka MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim. Perbuatan Tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. @kejaksaan.ri @kejatiriau @jaksapedia @rbkunwas @kejaksaanrb #kejaksaanri #kejatiriau #jaksapedia #rbkunwas #kejaksaanrb

About