@atfrta: #galaubrutal

Apit ✨
Apit ✨
Open In TikTok:
Region: MY
Wednesday 11 September 2024 06:17:20 GMT
23656
2646
10
300

Music

Download

Comments

nrxzme
나 :
tanda ii kau penat , letih
2024-09-26 16:44:32
4
itss_ayshaaz
﮼شا 𝜗𝜚 :
sbb surrounding je sebenarnya , jdi lack energy ;)
2024-09-11 07:17:18
2
norazlin77
Nor Azlin :
Ya😌mata aku nih nk apa ntah🥲
2025-08-23 14:19:13
0
fflowaqis
qis 🐾 :
jom tido
2024-09-11 08:36:37
1
liiyaa_xyz
່ :
rasa nak tidur pun naik
2024-09-11 08:48:38
1
farah_19905
ana_farah90 :
🤣🤣🤣
2024-09-11 11:41:29
1
To see more videos from user @atfrta, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan No. KP-DJPL-393 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) sesuai Resolution MSC 560(108). SK ini menjadi pedoman penting dalam peningkatan keselamatan pelayaran, karena BST merupakan standar minimum internasional yang wajib dipenuhi setiap awak kapal. Namun, terdapat persoalan mendasar terkait siapa yang seharusnya menanggung biaya pelatihan tersebut. Dalam konsideran SK ini disebutkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, khususnya Pasal 36, yang secara tegas menyatakan bahwa:
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan No. KP-DJPL-393 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) sesuai Resolution MSC 560(108). SK ini menjadi pedoman penting dalam peningkatan keselamatan pelayaran, karena BST merupakan standar minimum internasional yang wajib dipenuhi setiap awak kapal. Namun, terdapat persoalan mendasar terkait siapa yang seharusnya menanggung biaya pelatihan tersebut. Dalam konsideran SK ini disebutkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, khususnya Pasal 36, yang secara tegas menyatakan bahwa: "Biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan kompetensi di bidang transportasi merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perlindungan atas kesejahteraan." Artinya, untuk awak kapal yang statusnya sedang bekerja di atas kapal milik perusahaan, kewajiban pembiayaan BST tidak bisa dialihkan kepada pekerja. Tanggung jawab tersebut melekat pada perusahaan sebagai wujud corporate responsibility atas keselamatan dan kesejahteraan awak kapal. Sayangnya, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hal berbeda. Banyak awak kapal dipaksa menanggung sendiri biaya BST, padahal mereka menjalankan kewajiban pelatihan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memenuhi standar keselamatan perusahaan dan regulasi internasional. Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap norma perlindungan pekerja. Dalam konteks ini, Dirjen Perhubungan Laut seharusnya tidak hanya berhenti pada penerbitan SK, melainkan dapat memperkuat implementasi dengan mengeluarkan Surat Edaran resmi kepada perusahaan pelayaran. Surat edaran tersebut harus menegaskan bahwa biaya BST sesuai MSC 560(108) menjadi tanggung jawab perusahaan untuk awak kapal yang masih dalam hubungan kerja. Langkah ini penting untuk memastikan: 1. Perlindungan kesejahteraan awak kapal sesuai amanat PP 51/2012. 2. Kepastian hukum agar tidak ada lagi perdebatan soal pembiayaan pelatihan. 3. Peningkatan kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap standar keselamatan internasional. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban finansial untuk memenuhi kewajiban hukum tidak boleh ditimpakan kepada awak kapal yang sudah memberikan tenaga dan pengabdian mereka. Negara melalui Kementerian Perhubungan wajib hadir memastikan agar norma yang sudah jelas dalam PP 51/2012 benar-benar ditegakkan di lapangan.#pelautindonesia #pelautpunyacerita

About