@alphabazin_shop:

Alphabazin
Alphabazin
Open In TikTok:
Region: BI
Thursday 12 September 2024 12:36:58 GMT
612
25
1
2

Music

Download

Comments

jaanaa.kumana
jaanaa kumana :
❤️❤️❤️
2024-09-12 14:33:34
0
To see more videos from user @alphabazin_shop, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dieksekusi saat sedang tertidur di posko ojek sebelum sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur.  Pelaku berinisial RD (25) berhasil diringkus petugas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7) dini hari. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan saat diamankan.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dieksekusi saat sedang tertidur di posko ojek sebelum sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur. Pelaku berinisial RD (25) berhasil diringkus petugas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7) dini hari. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan saat diamankan. "Tersangka diamankan pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dilansir Antara, Rabu (15/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD nekat melakukan aksi keji itu untuk modal nikah akibat adanya desakan dari pihak orang tua. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. ​ Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di pangkalan (basecamp) ojol Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB. ​Iwan menjelaskan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk di bagian leher. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam yang dibawa kabur oleh pelaku, seperti dilansir Antara. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RD dijerat pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Penulis/Editor: Indyra Yasmin Produser: Intan Umbari Prihatin #TirtoDaily

About