@so_nekat04: Mesin cuciku kok gini.!#fypシ゚viral #fypp

Abil
Abil
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 16 September 2024 00:06:00 GMT
3914
125
6
1

Music

Download

Comments

kandangmanu021
BKR FAIZZZ :
pertama
2024-09-16 00:13:08
0
secccccccc.akbar17
Akbar.ajapale :
sebelum ribuan
2024-09-16 00:18:58
0
ronnymalik_
RonnyMalik_ :
Flbck bg
2024-09-16 06:19:07
1
To see more videos from user @so_nekat04, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

kalender kegiatan Pemerintah Desa bulan Oktober antara lain: 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014) 2. Laporan Kegiatan Anggaran Bulanan (sebagaimana RKA) serta laporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing Perangkan Desa kepada Kepala Desa. 3. Musyawarah Kerja Pemerintah Desa rutin setiap minggu kesatu atau awal bulan dengan agenda sekurang-kurangnya: 1) Evaluasi kegiatan bulan sebelumnya; 2) Perencanaan dan pembagian tugas kegiatan anggaran bulan berjalan. 4. Musyawarah Konsultasi kepada masyarakat atas Raperdes yang telah disusun sebelum diajukan kepada BPD untuk dibahas. (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 111/2014, psl 6, Ayat (2)). 5. Menyelenggarakan FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan BPD, LKD, LAD dan LKD Lainnya. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa 6. Pencairan DD termin II dan ADD termin III 7. Penyusunan, pengajuan, pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018) 8. Pengajuan evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya kepada Bupati melalui Camat (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 9. Evaluasi hingga persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 10. Penetapan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya menjadi Peraturan Desa (pasal 38 Permendagri 20/2018) 11. Penyusunan hingga penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan Perdes APBDes. 12. Malksanakan entri hingga posting data dalam aplikasi Siskeudes berdasarkan Perkades tentang Penjabaran APBDes. 13. Melaksanakan Kegiatan Anggaran semua bidang berdasarkan RKPDes dan APBDes tahun berjalan 14. Melaksanakan kegiatan yang dilimpahtugaskan oleh Supradesa 15. Melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada) 16. Melaksanakan tugas dan fungsi administratif, entri data update Profil desa dan aplikasi lainnya serta Pelayanan publik sepanjang bulan. #fyp #PPDI #FKDD #belajar_tentang_desa #Mulai_dari_desa @Ahmad Ziddan @Apiiiiiiiit @roxibaseng @TRIONO KARSONO @Aris Fahyudin @paijeme_paijo @Bidang PDAPD DPMD Mesuji @dwikiseptianto759 @A.f_Crb @Deddy EU_1205 @minak4321
kalender kegiatan Pemerintah Desa bulan Oktober antara lain: 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014) 2. Laporan Kegiatan Anggaran Bulanan (sebagaimana RKA) serta laporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing Perangkan Desa kepada Kepala Desa. 3. Musyawarah Kerja Pemerintah Desa rutin setiap minggu kesatu atau awal bulan dengan agenda sekurang-kurangnya: 1) Evaluasi kegiatan bulan sebelumnya; 2) Perencanaan dan pembagian tugas kegiatan anggaran bulan berjalan. 4. Musyawarah Konsultasi kepada masyarakat atas Raperdes yang telah disusun sebelum diajukan kepada BPD untuk dibahas. (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 111/2014, psl 6, Ayat (2)). 5. Menyelenggarakan FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan BPD, LKD, LAD dan LKD Lainnya. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa 6. Pencairan DD termin II dan ADD termin III 7. Penyusunan, pengajuan, pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018) 8. Pengajuan evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya kepada Bupati melalui Camat (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 9. Evaluasi hingga persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) 10. Penetapan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya menjadi Peraturan Desa (pasal 38 Permendagri 20/2018) 11. Penyusunan hingga penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan Perdes APBDes. 12. Malksanakan entri hingga posting data dalam aplikasi Siskeudes berdasarkan Perkades tentang Penjabaran APBDes. 13. Melaksanakan Kegiatan Anggaran semua bidang berdasarkan RKPDes dan APBDes tahun berjalan 14. Melaksanakan kegiatan yang dilimpahtugaskan oleh Supradesa 15. Melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada) 16. Melaksanakan tugas dan fungsi administratif, entri data update Profil desa dan aplikasi lainnya serta Pelayanan publik sepanjang bulan. #fyp #PPDI #FKDD #belajar_tentang_desa #Mulai_dari_desa @Ahmad Ziddan @Apiiiiiiiit @roxibaseng @TRIONO KARSONO @Aris Fahyudin @paijeme_paijo @Bidang PDAPD DPMD Mesuji @dwikiseptianto759 @A.f_Crb @Deddy EU_1205 @minak4321

About