@akmalnikben1: 🤍🌱🥴

Akmal Nikben 🍁
Akmal Nikben 🍁
Open In TikTok:
Region: AF
Monday 16 September 2024 16:20:41 GMT
192
37
6
0

Music

Download

Comments

pardisghamshareek
پردیس تنها :
🥰🥰🥰
2024-09-16 17:42:08
1
itx.shabirazizi
𝓢𝓱𝓪𝓫𝓲𝓻 𝓪𝔃𝓲𝔃𝓲 :
2024-09-16 17:35:11
1
abukhan386
🦅🇦🇫ÃBÛ__KHÃÑ🇦🇫🦅 :
🥰🥰🥰
2024-10-08 12:08:07
0
shahsameeroo
🅢🅗🅐🅗 :
♥️♥️♥️
2024-09-18 15:41:28
0
To see more videos from user @akmalnikben1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sumenep||mitrapolisi – Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada periode 2019 hingga 2024. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Kapolres Sumenep, cq Kasatreskrim, pada 31 Juli 2025.  Ketua LIPK Sumenep, Sayfiddin, dalam suratnya menegaskan bahwa laporan ini dibuat guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.  Berdasarkan hasil temuan dan informasi masyarakat, beberapa program yang diduga bermasalah antara lain:  2019–2020: Anggaran rehabilitasi/peningkatan pasar desa mencapai Rp120,5 juta (2019) dan Rp80,1 juta (2020).  2021: Anggaran Rp100 juta untuk pembangunan rumah tidak layak huni serta Rp53,6 juta untuk pembangunan sumber air bersih.  2022–2024: Anggaran peningkatan produksi peternakan masing-masing Rp190,8 juta (2022), Rp297 juta (2023), dan Rp82,5 juta (2024), dengan pola penyaluran berupa bantuan sapi perorangan yang dinilai berpotensi melanggar aturan. Dalam laporan tersebut, LIPK menilai adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat dugaan manipulasi bukti transaksi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pengeluaran yang tidak sesuai dengan aturan. Pihak yang dinilai bertanggung jawab antara lain Kepala Desa Pamolokan, Kepala Seksi Pembangunan, hingga Camat Kecamatan Kota.  LIPK mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  “Sekecil apapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, sudah memenuhi syarat sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Sayfiddin dalam laporannya. (Amn)
Sumenep||mitrapolisi – Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada periode 2019 hingga 2024. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Kapolres Sumenep, cq Kasatreskrim, pada 31 Juli 2025. Ketua LIPK Sumenep, Sayfiddin, dalam suratnya menegaskan bahwa laporan ini dibuat guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil temuan dan informasi masyarakat, beberapa program yang diduga bermasalah antara lain: 2019–2020: Anggaran rehabilitasi/peningkatan pasar desa mencapai Rp120,5 juta (2019) dan Rp80,1 juta (2020). 2021: Anggaran Rp100 juta untuk pembangunan rumah tidak layak huni serta Rp53,6 juta untuk pembangunan sumber air bersih. 2022–2024: Anggaran peningkatan produksi peternakan masing-masing Rp190,8 juta (2022), Rp297 juta (2023), dan Rp82,5 juta (2024), dengan pola penyaluran berupa bantuan sapi perorangan yang dinilai berpotensi melanggar aturan. Dalam laporan tersebut, LIPK menilai adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat dugaan manipulasi bukti transaksi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pengeluaran yang tidak sesuai dengan aturan. Pihak yang dinilai bertanggung jawab antara lain Kepala Desa Pamolokan, Kepala Seksi Pembangunan, hingga Camat Kecamatan Kota. LIPK mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sekecil apapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, sudah memenuhi syarat sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Sayfiddin dalam laporannya. (Amn)

About