@sanan_alexis92:

SaNan Alexis
SaNan Alexis
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 20 September 2024 15:28:05 GMT
210086
10117
114
1352

Music

Download

Comments

ram_____051
Ramadhan_by :
arti nya apa bos
2024-10-07 04:29:21
2
cybetulil_rawr
ami!🪐 :
jiah mak pade bn loksi se viral rua😭🗿
2024-10-07 09:29:09
4
intnsaputrii
يين :
bahaya jiah 😁
2024-10-09 10:53:22
2
ytraaxz
Embell👾🌛 :
soryyy bukan yupi😂
2024-10-08 16:09:57
2
naszlagigalau
Bang A. :
nysoah mun tak mettoh😂
2024-10-08 00:54:09
2
dayattt_t
Dhayat :
fakta😿
2024-11-23 04:06:05
1
affandy089
Afandi :
sebegitu kawan
2024-10-08 08:02:30
1
pisaja_021
Jusua rasa nangka⚡ :
Mantap min🗿
2024-10-07 13:44:17
1
mazzarya21
🚀 :
aduhh dekk🤣
2024-10-07 11:57:50
1
aing7817
Aing# :
buh mak bahaya kata2 nah
2024-10-07 11:50:21
1
mumetclow
SOLIHIN :
mentahannya bos
2024-10-07 10:10:14
1
rifki_rifki48
rifkyy🥱🥱🥱 :
menyala cakk🔥🔥🔥
2024-10-07 04:31:46
1
tridents.team999
TRIDENTS :
adduh sakek ateh ghuleh
2024-10-07 00:30:30
1
oreng.gudeng
spiderMAN-gabut :
mon posisi e ngatenga berema pz kak
2024-12-11 04:58:56
0
feryy.x
Ferzz Rajin Ibadah (: :
Tarekkk
2024-11-08 03:49:08
0
bedoss00
shut :
ngak enga ah dhek roma reh
2024-11-06 13:44:00
0
indihom63
nurida🫠 :
arapah ajiah 😅😅
2024-11-05 23:48:23
0
28.ditzz
28 ditzZ :
masok cak
2024-11-05 10:53:27
0
amirul.riski7
MAS RIZKY ★BLACK COL★ :
masok teretan
2024-11-04 14:13:13
0
bungsu_07013
𝙗𝙚𝙢𝙨𝙠𝙪𝙮 :
guser kaaaang yoook😂
2024-10-21 04:25:06
0
bungsu_07013
𝙗𝙚𝙢𝙨𝙠𝙪𝙮 :
alieeeerre kang😂
2024-10-21 04:24:49
0
awrur556
masss :
mantep musik geh meloloh
2024-10-19 11:34:13
0
agok129
M 46 US :
fyp mat😂😂
2024-10-19 02:27:05
0
kucingzxv
c for cats :
menyala lekk🔥
2024-10-13 03:14:22
0
mas.yuda027
RTR mode sad :
asikkk
2024-10-12 03:47:15
0
To see more videos from user @sanan_alexis92, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Jalan HAM Rifadin RT 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi,” jelasnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE (43), warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jeriken berisi sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, lima jeriken kosong, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB, satu unit mesin Alkon, serta 11 lembar barcode pengisian BBM. “Pelaku diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tambah IPDA Dwi Handono. AE diduga melakukan aktivitas mengetap dan menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat dan anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah terjadinya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Iswanto. . . #KamiHumasPolri #PolresKukar #PoldaKaltim #DivhumasPolri #PolriPresisi
KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Jalan HAM Rifadin RT 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi,” jelasnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE (43), warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jeriken berisi sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, lima jeriken kosong, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB, satu unit mesin Alkon, serta 11 lembar barcode pengisian BBM. “Pelaku diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tambah IPDA Dwi Handono. AE diduga melakukan aktivitas mengetap dan menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat dan anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah terjadinya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Iswanto. . . #KamiHumasPolri #PolresKukar #PoldaKaltim #DivhumasPolri #PolriPresisi

About