@freaktowerrr: Who are you playing this with? 😝

FreakJenga
FreakJenga
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 22 September 2024 14:30:38 GMT
2069
37
1
12

Music

Download

Comments

To see more videos from user @freaktowerrr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aset Dijaminkan Tanpa Sepengetahuan, Dua Warga Gugat BNI & KPKNL dan PT Indomina Rp292 Miliar! BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Sebidang lahan milik pribadi seluas lebih dari 46.000 meter persegi di Lampung Selatan tiba-tiba tercatat sebagai jaminan kredit. Tanpa persetujuan, tanpa tanda tangan, bahkan tanpa sepotong surat pemberitahuan. Akibatnya, dua warga Bandar Lampung, Yenny Priscilla Sumadi H dan Rita Sumadi, resmi melayangkan gugatan senilai Rp292 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Baca Lainnya : Gugatan bernomor 157/Pdt.G/2025/PN.TJK tertanggal 4 Juli 2025 ini ditujukan kepada empat pihak: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lampung, PT Indomina Langgeng Sejahtera, KPKNL Bandar Lampung, dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Melalui kuasa hukum Handri Yanto Agung & Partners, para penggugat menyebut bahwa lahan mereka dijaminkan oleh pihak ketiga yakni PT Indomina dalam perjanjian kredit ke BNI, tanpa seizin mereka selaku pemilik sah. Yang lebih mencengangkan, informasi mengenai proses lelang aset tersebut justru diperoleh bukan dari lembaga resmi, melainkan dari staf bank yang menyampaikannya secara informal melalui tautan daring. “Klien kami tidak pernah menyerahkan tanah itu sebagai jaminan, tidak pernah menandatangani perjanjian apapun, dan tidak pernah tahu-menahu soal pinjaman yang melibatkan nama mereka. Tapi tahu-tahu, tanah mau dilelang,
Aset Dijaminkan Tanpa Sepengetahuan, Dua Warga Gugat BNI & KPKNL dan PT Indomina Rp292 Miliar! BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Sebidang lahan milik pribadi seluas lebih dari 46.000 meter persegi di Lampung Selatan tiba-tiba tercatat sebagai jaminan kredit. Tanpa persetujuan, tanpa tanda tangan, bahkan tanpa sepotong surat pemberitahuan. Akibatnya, dua warga Bandar Lampung, Yenny Priscilla Sumadi H dan Rita Sumadi, resmi melayangkan gugatan senilai Rp292 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Baca Lainnya : Gugatan bernomor 157/Pdt.G/2025/PN.TJK tertanggal 4 Juli 2025 ini ditujukan kepada empat pihak: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lampung, PT Indomina Langgeng Sejahtera, KPKNL Bandar Lampung, dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Melalui kuasa hukum Handri Yanto Agung & Partners, para penggugat menyebut bahwa lahan mereka dijaminkan oleh pihak ketiga yakni PT Indomina dalam perjanjian kredit ke BNI, tanpa seizin mereka selaku pemilik sah. Yang lebih mencengangkan, informasi mengenai proses lelang aset tersebut justru diperoleh bukan dari lembaga resmi, melainkan dari staf bank yang menyampaikannya secara informal melalui tautan daring. “Klien kami tidak pernah menyerahkan tanah itu sebagai jaminan, tidak pernah menandatangani perjanjian apapun, dan tidak pernah tahu-menahu soal pinjaman yang melibatkan nama mereka. Tapi tahu-tahu, tanah mau dilelang," tegas Handri Yanto Agung dalam siaran pers, Selasa (5/8/2025). Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan seluruh proses lelang dan perjanjian kredit sebagai cacat hukum dan batal demi hukum. Mereka juga meminta pemblokiran seluruh aset, pembatalan permohonan lelang oleh KPKNL, serta ganti rugi total Rp292 miliar atas kerugian material dan immaterial. Agung menambahkan, perkara ini tidak sekadar menyangkut sebidang tanah, tetapi menyentuh inti dari perlindungan hak milik dan keadilan hukum. “Ini bukan semata gugatan dua orang warga. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen hukum,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL Bandar Lampung dan Bank BNI Tanjung Karang dan BPN Lampung Selatan dan PT Indomina belum berhasil dikonfirmasi untuk diminta tanggapan resmi atas gugatan yang sedang bergulir ini. (Adza) #kpknlbandarlampung #berjayanews #gugatan #pntanjungkarang #tanjungkarang

About