@baewakuf0: Me always: Allah je please!!🥹❤️🫠 #fyp #foryoupag #fypp #explorepage #islamic_video #divine #prayer #muslim #trendingvideo #viralvideos #islamabad #viraltiktok #pakistan #Allah

Baewakuf
Baewakuf
Open In TikTok:
Region: PK
Thursday 26 September 2024 08:15:49 GMT
44148
3120
19
215

Music

Download

Comments

user8850902568154
.... :
InshaAllah💖
2024-09-26 15:50:27
5
hijabi_girl574
comeback to Allah :
seriously noww view is change to see something ✨😩 Alhamdullilah
2024-09-30 16:27:01
3
page_of_islam11
Page of islam :
sameeeeeeeeeeeeeeeeeee💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯
2025-09-03 19:32:29
0
ahsan_oggy
Ahsan Fiaz :
Allah ji 😭😭🤲🤲🤲
2024-10-25 11:47:07
1
psk29md
Ya Allah madad :
👍👍👍
2024-09-27 16:07:03
2
manooooqueen8
manoo queen 👑 :
😁
2025-08-23 12:20:00
0
fashiontailor_
fashiontailor_ :
😆
2025-08-01 21:29:49
0
.itx_sabrand3
SA 🌺❤️ :
💖
2025-07-23 09:32:09
0
sunnyabbasi.999
S U N N Y عباسی 👑🕊 :
❤❤❤
2025-07-21 17:01:50
0
haroonmalik6682
haroonmalik6682 :
🥰
2025-07-18 11:44:35
0
To see more videos from user @baewakuf0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ketika Demo Tidak Hanya Anarkis,  Tapi Menjadi Makar, Penderitaan Hebat Bagi Para Pelakunya..... #savehelpdhuafa Akibat Hukum Melakukan Perusakan, Penjarahan, Pencurian 1.	Pidana Perusakan o	Membakar fasilitas umum (halte, kantor, sekolah, rumah, dll.) termasuk tindak pidana perusakan sesuai Pasal 187 KUHP: barang siapa dengan sengaja membakar atau menimbulkan kebakaran, dapat dipidana penjara 12 thn (jika ada korban luka berat), bahkan 15 thn (jika menimbulkan korban jiwa). o	Pasal 170 KUHP juga bisa dikenakan, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap barang/orang di muka umum bersama2 → ancaman 5 thn 6 bln penjara. 2.	Pidana Pencurian/Penjarahan o	Menjarah rumah atau toko orang lain dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), apalagi dilakukan dalam keramaian/demonstrasi → ancaman 7 thn penjara. o	Jika disertai kekerasan terhadap pemilik rumah/toko, masuk perampokan (Pasal 365 KUHP) → ancaman hingga 9 thn penjara, bahkan bisa seumur hidup bila korban luka berat/meninggal. 3.	Tindak Pidana Teror dan Kerusuhan o	Membakar fasilitas umum dapat dijerat dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana atau UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme jika aksinya menimbulkan ketakutan massal. 4.	Tuntutan Ganti Rugi (Perdata) o	Selain pidana, pelaku juga bisa digugat ganti rugi oleh pemilik rumah/toko/fasilitas umum yang dirusak, karena merugikan orang lain secara materiil maupun immateriil. Akibat Dosa (Moral dan Agama) Melakukan Perusakan, Penjarahan, Pencurian 1.	Dosa Merusak (Fasad fil-ardh) o	Dalam ajaran Islam, merusak fasilitas umum dan harta orang lain termasuk perbuatan fasad (kerusakan di muka bumi). Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 205: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan ternak; dan Allah tidak menyukai kerusakan.” 2.	Dosa Menzalimi Sesama o	Menjarah rumah/toko orang lain berarti mengambil hak yang bukan miliknya → dosa zalim. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengambil hak orang lain dengan sumpah dusta, Allah wajibkan neraka baginya dan haramkan surga atasnya.” (HR. Muslim). 3.	Dosa Besar karena Mencuri o	Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah ayat 38): “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai hukuman dari Allah).” o	Walau di Indonesia hukuman potong tangan tidak diterapkan, dosa mencuri tetap besar dan azabnya berat di akhirat. 4.	Merugikan Orang Banyak (Haqqul Adam) o	Dosa yang melibatkan hak manusia (haqqul adam) tidak cukup hanya dengan taubat kepada Allah, tapi harus ada permintaan maaf dan pengembalian hak. Jika tidak, kelak di akhirat dosa itu akan dibayar dengan pahala yang diambil atau dosa orang lain yang ditimpakan kepadanya. AKIBAT HUKUM DEMONSTRASI YANG MENJADI MAKAR 1.	Pengertian Makar o	Dalam KUHP, makar berarti perbuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah atau merongrong kedaulatan negara dengan cara kekerasan. o	Pasal 87 KUHP: Makar dianggap terjadi sejak ada permulaan pelaksanaan meskipun tujuan akhir belum tercapai. 2.	Pasal2 yang Bisa Dikenakan o	Pasal 104 KUHP: Makar terhadap presiden/wakil presiden → hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. o	Pasal 106 KUHP: Makar untuk menggulingkan pemerintahan → penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. o	Pasal 107 KUHP: Makar dengan tujuan memisahkan wilayah negara → penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. o	Pasal 108 KUHP: Menggerakkan rakyat untuk makar → penjara maksimal 15 tahun bagi penghasut/pemimpin. 3.	UU Terkait Lain o	UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme → bila makar menimbulkan teror luas, korban jiwa, atau kerusakan masif. o	UU Ormas & UU ITE → bila makar dilakukan dengan organisasi terlarang atau penyebaran ajakan makar melalui media sosial. Dari Perspektif Agama (Dosa Besar) ••	Makar = bentuk pemberontakan terhadap pemerintah sah → termasuk bughat (pemberontak) dalam Islam.
Ketika Demo Tidak Hanya Anarkis, Tapi Menjadi Makar, Penderitaan Hebat Bagi Para Pelakunya..... #savehelpdhuafa Akibat Hukum Melakukan Perusakan, Penjarahan, Pencurian 1. Pidana Perusakan o Membakar fasilitas umum (halte, kantor, sekolah, rumah, dll.) termasuk tindak pidana perusakan sesuai Pasal 187 KUHP: barang siapa dengan sengaja membakar atau menimbulkan kebakaran, dapat dipidana penjara 12 thn (jika ada korban luka berat), bahkan 15 thn (jika menimbulkan korban jiwa). o Pasal 170 KUHP juga bisa dikenakan, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap barang/orang di muka umum bersama2 → ancaman 5 thn 6 bln penjara. 2. Pidana Pencurian/Penjarahan o Menjarah rumah atau toko orang lain dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), apalagi dilakukan dalam keramaian/demonstrasi → ancaman 7 thn penjara. o Jika disertai kekerasan terhadap pemilik rumah/toko, masuk perampokan (Pasal 365 KUHP) → ancaman hingga 9 thn penjara, bahkan bisa seumur hidup bila korban luka berat/meninggal. 3. Tindak Pidana Teror dan Kerusuhan o Membakar fasilitas umum dapat dijerat dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana atau UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme jika aksinya menimbulkan ketakutan massal. 4. Tuntutan Ganti Rugi (Perdata) o Selain pidana, pelaku juga bisa digugat ganti rugi oleh pemilik rumah/toko/fasilitas umum yang dirusak, karena merugikan orang lain secara materiil maupun immateriil. Akibat Dosa (Moral dan Agama) Melakukan Perusakan, Penjarahan, Pencurian 1. Dosa Merusak (Fasad fil-ardh) o Dalam ajaran Islam, merusak fasilitas umum dan harta orang lain termasuk perbuatan fasad (kerusakan di muka bumi). Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 205: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan ternak; dan Allah tidak menyukai kerusakan.” 2. Dosa Menzalimi Sesama o Menjarah rumah/toko orang lain berarti mengambil hak yang bukan miliknya → dosa zalim. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengambil hak orang lain dengan sumpah dusta, Allah wajibkan neraka baginya dan haramkan surga atasnya.” (HR. Muslim). 3. Dosa Besar karena Mencuri o Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah ayat 38): “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai hukuman dari Allah).” o Walau di Indonesia hukuman potong tangan tidak diterapkan, dosa mencuri tetap besar dan azabnya berat di akhirat. 4. Merugikan Orang Banyak (Haqqul Adam) o Dosa yang melibatkan hak manusia (haqqul adam) tidak cukup hanya dengan taubat kepada Allah, tapi harus ada permintaan maaf dan pengembalian hak. Jika tidak, kelak di akhirat dosa itu akan dibayar dengan pahala yang diambil atau dosa orang lain yang ditimpakan kepadanya. AKIBAT HUKUM DEMONSTRASI YANG MENJADI MAKAR 1. Pengertian Makar o Dalam KUHP, makar berarti perbuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah atau merongrong kedaulatan negara dengan cara kekerasan. o Pasal 87 KUHP: Makar dianggap terjadi sejak ada permulaan pelaksanaan meskipun tujuan akhir belum tercapai. 2. Pasal2 yang Bisa Dikenakan o Pasal 104 KUHP: Makar terhadap presiden/wakil presiden → hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. o Pasal 106 KUHP: Makar untuk menggulingkan pemerintahan → penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. o Pasal 107 KUHP: Makar dengan tujuan memisahkan wilayah negara → penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. o Pasal 108 KUHP: Menggerakkan rakyat untuk makar → penjara maksimal 15 tahun bagi penghasut/pemimpin. 3. UU Terkait Lain o UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme → bila makar menimbulkan teror luas, korban jiwa, atau kerusakan masif. o UU Ormas & UU ITE → bila makar dilakukan dengan organisasi terlarang atau penyebaran ajakan makar melalui media sosial. Dari Perspektif Agama (Dosa Besar) •• Makar = bentuk pemberontakan terhadap pemerintah sah → termasuk bughat (pemberontak) dalam Islam.

About