@n.0.s.t.a.l.g.i.a6: نحنا و القمر جيران..🌿#fyp #explore #تصميم_فيديوهات🎶🎤🎬 #اكسبلور #اكسبلور_فولو #فيروز

n.0.s.t.a.l.g.i.aa
n.0.s.t.a.l.g.i.aa
Open In TikTok:
Region: TN
Saturday 28 September 2024 20:23:32 GMT
48466
683
8
337

Music

Download

Comments

hoda.kalil
Hoda K :
2025-09-08 00:43:26
0
mennaomran475
mennaomran475 :
🥰
2025-08-12 14:55:40
0
amyr_9000
اميرة الانيقة :
😂
2025-08-11 17:59:22
0
nouralabed08
Nour Alabed :
😂
2025-08-09 16:37:23
0
noor_zaro
💙👑ÑØØR Zaro👑❤ :
😂
2025-08-08 23:03:17
0
doaasamir667
Doaa Samir :
😂
2025-05-15 11:15:33
0
maryam1_.9
Maryam :
😂
2025-05-08 19:28:11
0
To see more videos from user @n.0.s.t.a.l.g.i.a6, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan bahwa hakim tidak identik bersalah karena membebaskan terdakwa. Pernyataan Ari menyebut bahwa Surat Edaran itu mestinya bisa menjadi referensi bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan mengadili perkara Tom Lembong. “Dalam angka 4 itu tertulis putusan bebas tidak selalu identik dengan kesalahan hakim,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). Ari melanjutkan, dalam Surat Edaran itu, MA menyatakan bahwa memutus terdakwa dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan memiliki kedudukan yang sama dengan memutus mereka bersalah. Kedua putusan itu disebut sama-sama mulia selama berdasar pada fakta hukum, keyakinan hakim, profesionalitas, dan integritas. Berangkat dari pemahaman yang terkandung dalam Surat Edaran itu, Ari menyebut hakim-hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak salah ketika membebaskan seseorang dari dakwaan dan tuntutan jaksa. “Jangan dikira memutus bebas itu selalu akan jadi catatan negatif, sama mulianya Anda memutus asal berintegritas dan sesuai fakta hukum,” tutur Ari. Vonis tom lembong Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. Majelis hakim menilai tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong untuk menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,
Kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan bahwa hakim tidak identik bersalah karena membebaskan terdakwa. Pernyataan Ari menyebut bahwa Surat Edaran itu mestinya bisa menjadi referensi bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan mengadili perkara Tom Lembong. “Dalam angka 4 itu tertulis putusan bebas tidak selalu identik dengan kesalahan hakim,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). Ari melanjutkan, dalam Surat Edaran itu, MA menyatakan bahwa memutus terdakwa dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan memiliki kedudukan yang sama dengan memutus mereka bersalah. Kedua putusan itu disebut sama-sama mulia selama berdasar pada fakta hukum, keyakinan hakim, profesionalitas, dan integritas. Berangkat dari pemahaman yang terkandung dalam Surat Edaran itu, Ari menyebut hakim-hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak salah ketika membebaskan seseorang dari dakwaan dan tuntutan jaksa. “Jangan dikira memutus bebas itu selalu akan jadi catatan negatif, sama mulianya Anda memutus asal berintegritas dan sesuai fakta hukum,” tutur Ari. Vonis tom lembong Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. Majelis hakim menilai tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong untuk menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). sumber : kompas.com

About