Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@8ictf: #شور #محرم #دعاء_الجوشن_الصغير #ايران #مدينةالصدر #العراق #التيار_الشيعي_الوطني
ً
Open In TikTok:
Region: IQ
Monday 07 October 2024 07:28:07 GMT
20124
1369
7
195
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.86MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
32.75MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
حسن الموسوي :
اسم الذاكر
2025-01-22 14:01:37
0
مصطفى الفاطمي :
حسينية الصديقه الطاهره …💔
2024-12-28 19:41:42
1
يوماً بلاَ ذنب :
التسبيح فقط شنو اسمه ممكن حبيبي
2024-12-30 19:24:30
0
the queen🦋 :
❤️
2025-01-07 13:33:55
1
كاظم الزيرجاوي💠 :
هاي حسينية الصديه الطاهره
2024-10-07 08:02:01
1
To see more videos from user @8ictf, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#beratkandilimizmubarekolsun #Allahyolunda
Boqorada come Backa manchester United Documentry#footballtiktok #foryoupageofficial #foryoupage❤️❤️ #titkok
Cyril Hanouna et Kelly Vedovelli, figures emblématiques de l’émission “Touche Pas à Mon Poste” (TPMP), ont récemment fait parler d’eux en raison de leur complicité affichée. En décembre 2024, ils ont été aperçus ensemble dans une boutique Dior à Paris, relançant les rumeurs sur la nature de leur relation. De plus, en juillet 2024, le duo a été vu profitant d’une escapade à Saint-Tropez, partageant des moments de détente et renforçant leur image de complicité. Ces apparitions publiques ont suscité de nombreuses réactions sur les réseaux sociaux, les fans s’interrogeant sur la nature de leur relation. Cependant, ni Cyril Hanouna ni Kelly Vedovelli n’ont confirmé ou infirmé ces spéculations, préférant maintenir une certaine discrétion sur leur vie privée.
Kürtçe çok İyi bir nasihat #düşürbenikeşfetetiktok #keşfetbeniöneçıkar #keşfetealbunu #düşürkeşfetebeni #izlenmegelsin #keşfetbeniöneçıkarttiktok #düşürkeşfete #keşfeteal
İmarət Tayfa chant - Kimsesiz küçələrin sakinləri #imarettayfa #ultrasqarabağ #chants #ultras #tribünbesteleri #qarabagagdamfk
MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 Perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana di atur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota”. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa Pasal 53 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, kewenangan Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa berubah menjadi : 1. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa. 2. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. 3. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon Perangkat Desa untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. 4. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Perangkat Desa. 5. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja. 6. Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa. 7. Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. 8. Dalam hal pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. 9. Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa. 10. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa. 11. Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja. 12. Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati/Wali Kota. Terdapat penambahan persyaratan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan implikasi: a. Pemaknaan “warga Desa” tidak membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga calon Perangkat Desa berasal dari Warga Negara Indonesia (yang memenuhi persyaratan). b. Terkait persyaratan “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Perangkat Desa. Mengacu pada Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah” bahwa Sekretaris Desa tidak harus berasal dari PNS, namun dalam hal Kepala Desa menghendaki Sekretaris Desa dari PNS tetap bertugas sebagai Sekretaris Desa di Desanya, maka Kepala Desa yang bersangkutan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Wali Kota. #mulaidaridesa #fypシ゚viral #ppdi #FKDD #belajartentangdesa
About
Robot
Legal
Privacy Policy