@meltedwave: main character moment #acl #fy #tylerthecreator #austin

meltedwave
meltedwave
Open In TikTok:
Region: US
Monday 07 October 2024 16:11:21 GMT
180981
34517
72
1346

Music

Download

Comments

nibiljibil
Nabil :
Wait I took like ten photos of you when you were in the pizza tent thing
2024-10-08 18:41:13
809
awoogakailyn
kailyn bond :
I saw you walking out afterrr omg you are iconic!!!!
2024-10-11 18:00:06
224
lil.squint
james :
Wait I was by you in the crowd at one point I complimented your chain 😭
2024-10-07 19:14:29
144
sallad2013
zane2013 :
Where’d you get the wig I need one
2025-03-25 09:47:58
0
arlet_ttm
✰ :
yo en abril
2024-10-27 16:15:49
4
vioo.oo_
vio :
our fein
2024-10-27 09:14:00
46
haleyannchilders
hay :
i was right next you you in the crowd omg
2024-10-14 03:47:25
111
jortl0ver
idek :
Please tell me you saw me and my best friend in the frog hats at the front moshing so hard
2024-10-14 19:12:04
59
kbossanova_
🍄‍🟫 Kara 🍄‍🟫 :
SAW THIS IN THE REDDIT AND CACKLED
2024-10-09 19:20:58
16
olivia12349285
Livi :
Bro I was 10 minutes away o could’ve gone 😒
2024-10-15 02:53:21
0
yoitstayfrog
tayfrog swagmaster 123 :
IM IN THIS VIDEO
2024-10-15 16:17:13
3
savi__3800
savi :
Where did you get the wig?
2024-10-11 06:34:37
1
azzie..aa
ᥫ᭡ :
hey i saw u there
2024-10-16 22:58:02
0
amotylerthecreatorr
Luh, the creator :
amo Tyler the creator
2024-10-26 22:19:01
0
dearingpeyton
dearingpeyton :
I WISH I SAW YOU THIS IS TO GOOD
2024-10-13 06:12:41
1
r3almymy
myiahhh💞 :
AAAA I SAW YOU LMFAOO
2024-10-18 07:03:34
1
changeman38
Jack :
Lucky😔
2024-10-14 20:21:16
0
its.shefu
SHEFALI! :
i wish i saw you but i was at weekend two 😭
2024-10-15 18:03:07
0
yahirpppe
yahirpppe :
Tyler=like
2024-10-27 17:01:33
2
steven.avila
Steven :
Tyler the inventor
2024-10-07 17:12:25
4
cosmics_corner
Cosmic :
I should’ve been there 😭
2024-10-14 17:42:12
9
cheesewizx
Izzy|Dr.TC glazer :
OMGGG I saw you from a distance loll love the outfit
2024-10-15 14:52:00
3
alejandroojuarez_
alejandroojuarez_ :
Ok
2024-10-07 16:22:36
2
katrinasaintj
katrina :
Amazing countdown
2024-10-14 20:28:33
3
davidespinoza713
David Espinoza :
Damn
2024-10-07 17:45:47
1
To see more videos from user @meltedwave, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Perkara Buk Inong, Saksi Ahli: Jika Ada Surat Asli, Fotocopy Dieliminasi  Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Ahli Pidana, Davis Hardiago, SH, MH dari Universitas Islam Riau (UIR) selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (15/07/25) tadi pagi.  SAKSI Ahli, Davis Hardiago, SH, MH yang dihadirkan Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tadi menjelaskan banyak hal mengenai objektifitas pasal 263 yang didakwakan terhadap Inong Fitriani. Termasuk menyangkut pembuktian pada masing-masing alat bukti.
Sidang Perkara Buk Inong, Saksi Ahli: Jika Ada Surat Asli, Fotocopy Dieliminasi Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Ahli Pidana, Davis Hardiago, SH, MH dari Universitas Islam Riau (UIR) selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (15/07/25) tadi pagi. SAKSI Ahli, Davis Hardiago, SH, MH yang dihadirkan Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tadi menjelaskan banyak hal mengenai objektifitas pasal 263 yang didakwakan terhadap Inong Fitriani. Termasuk menyangkut pembuktian pada masing-masing alat bukti. " Merujuk pada acara hukum pidana yang dianut oleh seluruh ahli hukum pidana, salah satunya adalah Bewijskracht atau kekuatan pembuktian pada masing-masing alat bukti," ujar Davis Hardiago saat ditemui KupasBerita.Com usai persidangan, Selasa (15/07/25) di Pengadilan Negeri Dumai. Menurut Ahli Pidana yang juga Dosen UIR Pekanbaru ini, kekuatan pembuktian merujuk pada derajat pembuktian. Artinya, ketika dijumpai dua berkas yang menjelaskan satu objek yang sama, dan salah satunya harus dikualifikasikan sebagai sesuatu yang tidak asli, maka sebagaimana doktrin yang dimaksud, yang dipilih adalah berkas yang resmi atau yang asli. " Karena rujukan dari salinan adalah yang asli. Tapi kalau yang asli tidak bisa dirujuk untuk menjadi salah satu bukti, maka derajat (fotocopy,red) pembuktiannya beda. Dengan begitu maka derajat pembuktian paling besar yang digunakan adalah yang asli," jelas kandidat Doktor ini. Ditambahkan Davis Hardiago, kesimpulan dari keseluruhannya itu, pihaknya tetap berpendapat sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam ruang persidangan. " Bahwa jika ada fotocopy dan asli, maka yang digunakan tetap yang asli. Sedangkan yang fotocopy atau salinan dieliminasi berdasarkan doktrin hukum tersebut," tegas Davis Hardiago. Tidak Terbukti, Terdakwa Wajib Dibebaskan Pada kesempatan itu, Ahli Pidana Davis Hardiago, SH, MH juga menegaskan bahwa azas hukum dalam perkara pidana pihak penggugat yang harus membuktikan. Jika tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan. " Dalam konteks (kasus Buk Inong) ini, yang mendakwa adalah Jaksa Penuntut Umum. Artinya jika tak mampu membuktikan, maka konsekwensinya terdakwa wajib dibebaskan," tegas Davis Hardiago, SH, MH. Sementara Penasehat Hukum Inong Fitriani, Andi Azis, SH, MH dan kawan-kawan usai sidang menyampaikan Saksi Ahli yang dihadirkan sudah menyampaikan banyak hal selama persidangan berlangsung. " Tadi sudah banyak sekali yang dijelaskan saksi ahli mengenai objektifitas unsur pasal 263 yang didakwakan kepada klien kami. Mudah-mudahan itu semua bisa menjadi khasanah dan menambah wawasan serta tidak kalah penting menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya. Kita juga berharap pendapat ahli tadi menjadi salah satu poin yang bisa membebaskan terdakwa," ujar Andi Azis, SH, MH. JPU Tidak Bisa Tunjukkan Surat Asli Pada sisi lain, dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi yang digelar, Selasa (24/06/25) lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli yang dijadikan dasar dakwaan kasus pemalsuan surat oleh Inong Fitriani. Sama halnya dengan 3 orang saksi yang dihadirkan JPU, dimana mereka lebih banyak mengaku tidak tahu. Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH saat itu menyampaikan dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan kepada saksi, banyak jawaban yang tidak memuaskan. " Setelah mendengar keterangan saksi, kami memohon kepada Majelis Hakim agar meminta JPU untuk memunculkan surat asli ukuran 9x81 depa yang dijadikan dasar pelaporan klien kami (Inong Fitriani,red). Kami sudah menunjukkan surat asli yang dipegang oleh klien kami," ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup, Selasa (14/06/25) lalu. lengkapnya baca;kupasberita.com @Sovia Enggraini kreator 💓

About