@lbh.manado: Selasa, 8 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah menerima jawaban LBH Manado perihal Keberatan yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Utara (Sulut) atas Putusan Komisi Informasi Sulut yang menyatakan bawah Izin Lingkungan PT. Manado Utara Perkasa (PT. MUP) untuk pelaksanaan reklamasi seluas 90 hektar di Tuminting, Manado merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada LBH Manado. Harapan kedepan majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat memberikan putusan yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup. Serta mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawal proses persidangan di PTUN Manado sebagai bentuk solidaritas untuk menolak reklamasi dan menjaga pesisir kota Manado dari ancaman kerusakan lingkungan hidup. #manado #pedulilingkungan #tolakreklamasi