@shabac76: jacaylku nafuu mulkiyey #fyp #somalitiktok2023 #foryour #somali#culture#funnyvideo

shabac👀🫂🐄
shabac👀🫂🐄
Open In TikTok:
Region: SO
Friday 11 October 2024 17:00:17 GMT
182395
8295
57
1801

Music

Download

Comments

muwo_143
𝐌𝐮𝐰𝐚𝐡𝐢𝐛 𝐊𝐡𝐚𝐲𝐫𝐞 :
❤️🥹
2024-10-13 15:20:15
0
8.33.56
xawa luul 🍇 :
💔😢Rajaaad Maqan Laa HayEn
2024-10-12 07:35:41
7
wiil.soomaaliyed
Soo Hadal :
fananka magacii tolow😅😅
2024-10-12 12:15:33
4
hankaab1
Hankaab :
Sxb Jacaayl 2024 bishii 4aad baan iska Casiley Hadeer Ganacsi baan bilaabay iigu soo duceeya in ilaahaay ii Barakeeyo
2024-10-12 16:57:48
1
mother84797
mother :
hal gabdh baan jeclahay lkn iyadu iima oga walaalnimo naga dhaxaysa hadii wax u sheegan lahaaa anigii faqriira ah allow hanti badan isii
2024-11-14 20:47:48
2
salmaabdala
Salma Abdala :
jaceyl waa xiiso please gabdho ha aamina dantaada ka raac💯🙏
2024-10-14 23:44:12
1
abshir.aadan106
suhayb aarka :
jacaylku nafuu mulkiyey
2024-10-12 08:23:37
0
biriineyyyy
Ina Apdullahi jamac🇷🇺 :
hawaa wigan ani igalay hiloowgu miyuu baxshaa axsan yaa hees😭❤
2024-10-12 18:19:02
2
hananiman1
Marwa :
masaafada aad jirtiyo maqnaantaadiyo fogida sariirtiyo guriga maran intay murigiyo xanuun ibadeen maraya😢
2024-10-12 17:02:04
1
sagalfaraxzan1
zagal abdirizaak Ali ✨️💕 :
darajadaaaa maqaneee la hayn 🥺💔
2024-10-12 16:04:36
1
arsatogirl
🦁CUNSURIYADA OBOKOR🦁🐑🔥🇳🇱 :
jacaylku nafuu mulkiyey 💔😢Rajaaad Maqan Laa HayEn😔
2024-10-12 08:43:52
1
abdullaahi.mahdi2
Abdullaahi Mahdi :
isoodir🥰
2024-11-29 19:46:05
0
nafiisnalka143
poqorad ogaaden 🇬🇲🇬🇲 :
rajaan leyahay
2024-10-14 07:38:12
0
cali.gaal.shire
cali gaal shire :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰jacayl ka dhab taa waa kan
2024-10-13 19:54:49
0
malapo77777
malapo77777 :
Jacaylku nafu mulkiyayy🥺❤️
2024-10-12 06:13:12
0
aasiyagaabo
Aasiya🦋 :
🥺🥰
2024-10-12 11:59:13
1
hanti770
Hanti🇱🇺🥀 :
🥺
2025-02-27 01:07:12
0
queenbitu143
m̿͟͞2̳̿͟͞4̳̿͟͞🧸 :
😭😭😭
2024-12-09 14:46:50
0
farxiyo.cabdi3
Farxiyo Cabdi :
😂😂😂
2024-11-17 04:45:59
0
boqorkaqarkanka2
boqarka qaranka G36 :
🥰🥰🥰
2024-11-02 19:04:32
0
mahadshire568
mahadshire568 :
😂😂😂
2024-10-23 18:11:38
0
amiish2526
Amiish qaali👸 :
🥰🥰🥰
2024-10-20 02:58:07
0
dhashisaldanada2
wise girl 👸🏻❤🦋✌🏻 :
😭😭
2024-10-13 16:57:40
0
rahmahoosh457
Rahma Hoosh :
🥰🥰🥰
2024-10-12 20:14:10
0
shukri___12
Shukri🥹🤍💐✨️ :
👍👍👍
2024-10-12 15:27:25
0
To see more videos from user @shabac76, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Terbitkan Izin Usaha Perkebunan Sawit Secara Ilegal: Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Sumsel  PALEMBANG - Tim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa (4/3/2025). Diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, berdasarkan alat bukti yang cukup  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015. Selain Ridwan Mukti, penyidik  Kejati Sumsel  juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya yaitu:  ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016 sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi Gerindra. Selain menetapkan tersangka Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan berupa : - Lahan Sawit seluas lebih kurang 5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kab. Musi Rawas; - Dokumen terkait serta, - Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik. Adapun modus operandi, para tersangka  bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Sumber: Penkum Kejati Sumsel
Terbitkan Izin Usaha Perkebunan Sawit Secara Ilegal: Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Sumsel PALEMBANG - Tim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa (4/3/2025). Diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015. Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya yaitu: ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016 sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi Gerindra. Selain menetapkan tersangka Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan berupa : - Lahan Sawit seluas lebih kurang 5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kab. Musi Rawas; - Dokumen terkait serta, - Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik. Adapun modus operandi, para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Sumber: Penkum Kejati Sumsel

About