@angenica_: Ang bilis Ng Araw🥹 #onemonthold #babycute #babytiktok👶🏻

ANGENICA💕
ANGENICA💕
Open In TikTok:
Region: PH
Saturday 19 October 2024 08:22:41 GMT
447
40
1
3

Music

Download

Comments

lilibethlegaspi6
Elija🩷🩷 :
🥰🥰🥰
2024-10-22 06:17:09
2
To see more videos from user @angenica_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

8 DARI 12 PELAKU BEGAL BERHASIL DITANGKAP POLSEK PERBAUNGAN, 2 DIANTARANYA MASIH DIBAWAH UMUR Delapan dari dua belas pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut begal berhasil ditangkap aparat Polsek Perbaungan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Dua, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur, sedangkan empat pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GP alias Gilang (19 tahun), TMP (15 tahun), TW (15 tahun), MMH alias Om (38 tahun), MIFP alias Boi (21 tahun), DBP alias Diko (19 tahun), DP alias Diki (18 tahun), dan AF alias Abi (18 tahun). Dari kedelapan pelaku ini, hampir seluruhnya merupakan warga Medan Marelan, Kota Medan. Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, para pelaku pembegalan ini ditangkap saat anggotanya melakukan patroli. Salah satu dari dua belas pelaku diketahui membawa celurit. Mengetahui hal itu, personel Polsek Perbaungan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya. Sementara itu, empat pelaku lagi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku begal ini melakukan aksinya tidak hanya di Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa daerah di Sumatera Utara. Kini, para pelaku begal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. #medanorbit #sumaterautara #serdangbedagai #begal #pencurian
8 DARI 12 PELAKU BEGAL BERHASIL DITANGKAP POLSEK PERBAUNGAN, 2 DIANTARANYA MASIH DIBAWAH UMUR Delapan dari dua belas pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut begal berhasil ditangkap aparat Polsek Perbaungan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Dua, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur, sedangkan empat pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GP alias Gilang (19 tahun), TMP (15 tahun), TW (15 tahun), MMH alias Om (38 tahun), MIFP alias Boi (21 tahun), DBP alias Diko (19 tahun), DP alias Diki (18 tahun), dan AF alias Abi (18 tahun). Dari kedelapan pelaku ini, hampir seluruhnya merupakan warga Medan Marelan, Kota Medan. Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, para pelaku pembegalan ini ditangkap saat anggotanya melakukan patroli. Salah satu dari dua belas pelaku diketahui membawa celurit. Mengetahui hal itu, personel Polsek Perbaungan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya. Sementara itu, empat pelaku lagi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku begal ini melakukan aksinya tidak hanya di Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa daerah di Sumatera Utara. Kini, para pelaku begal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. #medanorbit #sumaterautara #serdangbedagai #begal #pencurian

About