@sumbarpetang: Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara Padang - Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara asal Nias. Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer Padang beberapa waktu lalu. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). Menurut majelis hakim, perbuatan Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban. "Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa," ungkapnya. Sumber: detikcom #ekscasisbintaratnial #iwandibunuhserdaadam #serdaadanaryanmarsal #maenaviralasalnias #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fy