@lozamohamed2210:

M🎀
M🎀
Open In TikTok:
Region: EG
Friday 25 October 2024 01:16:45 GMT
130567
14391
118
1670

Music

Download

Comments

To see more videos from user @lozamohamed2210, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Remaja Bawa Senjata Tajam di Kuta Blang Bireuen Diancam 10 Tahun Penjara RAKYATACEH | BIREUEN - Remaja yang melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen pada Senin malam, 16 Desember 2024 kemarin, diancam pidana 10 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, kepada awak media saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin (16/12) sekira pukul 16.30 WIB. Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tujuh remaja yang ugal-ugalan menggunakan senjata tajam di Kuta Blang. Ketujuh remaja tersebut terdiri dari, enam pelajar berasal dari Muara Batu Aceh Utara, dan satu orang remaja berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Remaja Bawa Senjata Tajam di Kuta Blang Bireuen Diancam 10 Tahun Penjara RAKYATACEH | BIREUEN - Remaja yang melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen pada Senin malam, 16 Desember 2024 kemarin, diancam pidana 10 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, kepada awak media saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin (16/12) sekira pukul 16.30 WIB. Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tujuh remaja yang ugal-ugalan menggunakan senjata tajam di Kuta Blang. Ketujuh remaja tersebut terdiri dari, enam pelajar berasal dari Muara Batu Aceh Utara, dan satu orang remaja berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. "Kasus ini akan terus berlanjut. Kami sudah memerintahkan Satreskrim Polres Bireuen untuk melakukan pengembangan, dan menangkap seluruh remaja yang ikut terlibat. Berdasarkan data yang kita peroleh, rata-rata dari mereka merupakan remaja yang berasal dari Aceh Utara. Secepat mungkin akan kita tangkap dan diboyong ke Polres Bireuen," ujar AKBP Jatmiko, seraya mengaku akan mengusut hingga keakar-akarnya. Pihak polres mengaku serius menangani kasus tersebut, karena sudah berulang kali terjadi, sehingga sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen. "Lima senjata tajam jenis celurit dan pedang berhasil kita amankan dari remaja tersebut. Kita akan usut tuntas, dan tidak bisa dibiarkan, karena dapat membahayakan nyawa orang," sebut Kapolres Bireuen. Disebutkan, para remaja itu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Jo, dan Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI No 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang berbunyi, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, dapat dipenjara paling lama 10 tahun penjara," tegas AKBP Jatmiko. Baca selengkapnya di : www.harianrakyataceh.com

About