@foodisfuelnjj: halloweekend 🤗🤗

A🍕E
A🍕E
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 26 October 2024 04:38:11 GMT
2375
60
4
0

Music

Download

Comments

sarshellerrr
SARAHSHELLER :
HAYLEYYYY
2024-10-26 13:50:56
0
jusclips18
Julianthegoat06 :
Tuff
2024-10-26 11:19:12
0
ellie_fink2
ellie fink :
HAYLEY
2024-10-26 05:09:19
0
To see more videos from user @foodisfuelnjj, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

• Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin jalannya press release pengungkapan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pangan berupa penjualan produk air minum kemasan galon merk Le Minerale palsu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi (23/5/25). tersangka SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon dengan merk terkenal Le Minerale. Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi. Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter. @humaspolresmetrobekasi #cikarangpeople #kabbekasi #news
• Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin jalannya press release pengungkapan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pangan berupa penjualan produk air minum kemasan galon merk Le Minerale palsu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi (23/5/25). tersangka SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon dengan merk terkenal Le Minerale. Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi. Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter. @humaspolresmetrobekasi #cikarangpeople #kabbekasi #news

About