@supabuys: From lemon and lime crystals to lemon and lime toothpicks!🍋#pickem

supabuys
supabuys
Open In TikTok:
Region: GB
Monday 28 October 2024 14:31:18 GMT
62357
1619
7
47

Music

Download

Comments

luca.sanderson
Luca Sanderson :
lemon lime crystal does slap tbf
2024-10-28 15:31:44
30
mread._05
Mathew.read :
😂😂😂
2024-12-22 23:18:09
0
ultrainstincthealth
Ultra Instinct Health :
🥰🥰🥰
2024-11-07 22:02:46
0
eddster32
eddster :
😂😂😂
2024-11-04 17:04:05
0
To see more videos from user @supabuys, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Kaltara menjatuhkan vonis hukuman pidana denda sebesar Rp 50 miliar, ditambah hukuman tambahan denda kerusakan lingkungan senilai Rp 35 miliar lebih terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ).   Langkah Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Penambangan Ilegal ini sangat tegas, dengan menambah hukuman denda, karena menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Budi Hermanto menyatakan, PT PMJ, secara sah bersalah, melakukan tindak pidana Penambangan Ilegal, yakni melakukan kegiatan penambangan di luar areal izin miliknya. Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal oleh PT PMJ digelar selama kurang lebih 3 jam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (28/07/2025). Dalam berkas vonis terhadap terdakwa, yang dibacakan hakim, setelah menimbang keterangan saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang ada, hakim memutuskan bahwa terdakwa PT PMJ yang diwakili Muhammad Jusuf, terbukti secara sah bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Melanggar tindak pidana, sesuai Pasal 158 UU Nomor.  3 Tahun 2020, perubahan dari UU Nomor. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan, dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, untuk membayar senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,” ungkap Budi Hermanto dalam pembacaan vonis. Tak hanya pidana denda senilai Rp 50 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), mejalis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa denda karena menyebabkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 35 miliar lebih. Dengan demikian, vonis yang harus diterima terdakwa dalam hal ini PT PMJ, total Rp 85 miliar lebih.  Baca selengkapnya di tribunkaltara.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Kaltara menjatuhkan vonis hukuman pidana denda sebesar Rp 50 miliar, ditambah hukuman tambahan denda kerusakan lingkungan senilai Rp 35 miliar lebih terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ). Langkah Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Penambangan Ilegal ini sangat tegas, dengan menambah hukuman denda, karena menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Budi Hermanto menyatakan, PT PMJ, secara sah bersalah, melakukan tindak pidana Penambangan Ilegal, yakni melakukan kegiatan penambangan di luar areal izin miliknya. Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal oleh PT PMJ digelar selama kurang lebih 3 jam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (28/07/2025). Dalam berkas vonis terhadap terdakwa, yang dibacakan hakim, setelah menimbang keterangan saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang ada, hakim memutuskan bahwa terdakwa PT PMJ yang diwakili Muhammad Jusuf, terbukti secara sah bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Melanggar tindak pidana, sesuai Pasal 158 UU Nomor. 3 Tahun 2020, perubahan dari UU Nomor. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan, dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, untuk membayar senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,” ungkap Budi Hermanto dalam pembacaan vonis. Tak hanya pidana denda senilai Rp 50 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), mejalis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa denda karena menyebabkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 35 miliar lebih. Dengan demikian, vonis yang harus diterima terdakwa dalam hal ini PT PMJ, total Rp 85 miliar lebih. Baca selengkapnya di tribunkaltara.com

About