@kompastv.indonesia: Dinilai tak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit. Keputusan pailit dikeluarkan PN Niaga Semarang setelah kabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang tuntut pembatalan perdamaian. Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV