@jonilcris2.0: #fyp

🚬CRIS🚬
🚬CRIS🚬
Open In TikTok:
Region: PH
Tuesday 29 October 2024 10:45:23 GMT
1656330
179164
2554
27682

Music

Download

Comments

_agnikai
kimi no :
soon 🙌
2024-10-30 12:59:36
4
kennethbersales2
ken. :
but i lost it
2024-10-30 13:16:13
3
edalagos18
EdAlagos18 :
Can't relate, nand'yan lng sila if they needed me and set me as their option when they're lost.😌
2024-10-31 01:29:40
4
bochocoy_fan
bogart :
Same
2024-11-01 08:19:14
2
monicsssssss7
Monicsssssss :
i miss that and imissyou shiela in heaven☹️
2024-10-31 02:41:20
2
jayr_smith11
udipongol :
I miss him so much one and only kasangga😣
2024-10-30 16:09:49
3
itzmeepaul5
John Paul Cloma :
can't relate
2024-11-08 12:40:17
1
madawncas28
madawncas28 :
I hope my kids found theirs🥰
2024-11-21 19:17:37
1
makqqtt
Printong Oreochromisniloticus :
my best friend died in 2019 miss him so bad bro he's my brother from different mother.
2024-10-31 02:08:58
2
jetrokeshiel
JETROOOOO :
when.
2024-11-06 04:52:50
1
akiesha_1347
zia_ispretty :
True
2024-12-13 10:35:35
0
nonsiyalant
idgaf :
Bahay ng Isa,bahay ng lahat
2024-10-30 03:20:47
179
msyang0.1
ms.yang :
pano magka meron nyan?🥺
2024-10-30 05:10:42
12
hatapcaceres
HatapCaceres :
Meron din Ako Kaibigan na pupunta sa Bahay pag gutom Sila**
2024-10-29 21:24:04
22
musica6792
music :
marami rin akong kaibigan pero isa lng yung tinuturing kong kapatid doon
2024-10-29 16:13:56
73
official_catuday
Jayieeeਊ :
ken't relate wlaa na kasi akong kaibigan:<
2024-10-30 09:25:46
27
meepo_0408
Gadi. :
Ingatan nyo parehas ang isa't isa tol bihira lang makahanap ng totoong kaibigan na parang kapatid mo narin
2024-10-31 16:10:12
37
c3diiion
Cedrick :
nasisira talaga kapag nagka girlfriend na
2024-10-30 11:01:02
32
malditongrsfi
malditongrsfi :
hindi lang kaibigan kundi kapatid narin ang tunay na kaibigan walang iwanan
2024-10-30 04:21:54
7
bucoroll_
lqmoko :
same brother, pero maagang tinawag ng taas Yung akin eh😢, imiss my brother, kainggit kayo.
2024-10-30 17:21:38
12
andrei_alcntr
marimo :
ita-tag kona sana siya e, kaso hindi na kami gaya ng dati, literal na people come and go.
2024-11-02 02:45:22
9
yu_ki025
JAY AR :
Hanggang sa dumating sa point na habang kinakausap ko sila/sya ay parang wala lang, Pero pag iba ang kaharap ang saya saya nila/nya
2024-10-30 17:34:44
9
rance.7
rancetv2 :
congrats lods
2024-10-30 14:08:48
6
jim39249
Jim! :
pero dapat may tanduay sa gilid hahaha
2024-10-30 13:30:00
6
kenzuuey
Kenzu. :
madami akong ganyan kasu may mga sarili na silang pamilya ngayon kamiss☹️
2024-10-30 14:19:16
6
To see more videos from user @jonilcris2.0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Jalan HAM Rifadin RT 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi,” jelasnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE (43), warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jeriken berisi sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, lima jeriken kosong, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB, satu unit mesin Alkon, serta 11 lembar barcode pengisian BBM. “Pelaku diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tambah IPDA Dwi Handono. AE diduga melakukan aktivitas mengetap dan menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat dan anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah terjadinya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Iswanto. . . #KamiHumasPolri #PolresKukar #PoldaKaltim #DivhumasPolri #PolriPresisi
KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Jalan HAM Rifadin RT 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi,” jelasnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE (43), warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jeriken berisi sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, lima jeriken kosong, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB, satu unit mesin Alkon, serta 11 lembar barcode pengisian BBM. “Pelaku diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tambah IPDA Dwi Handono. AE diduga melakukan aktivitas mengetap dan menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat dan anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah terjadinya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Iswanto. . . #KamiHumasPolri #PolresKukar #PoldaKaltim #DivhumasPolri #PolriPresisi

About