@farperson23:

farperson23
farperson23
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 29 October 2024 21:17:29 GMT
135
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @farperson23, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli yang dihadirkan oleh Presiden, serta ahli dari Pemohon yakni Advokat Andri Darmawan.   Ahli yang dihadirkan Presiden yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. Agus Riewanto yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara. Larangan hanya berlaku apabila pimpinan organisasi tersebut merangkap sebagai pimpinan partai politik. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari kalangan advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik,” ujar Agus Riewanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (20/6/2025) kemarin. Ia melanjutkan larangan dalam ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan pemikiran hukum tata negara yang melihat posisi pimpinan organisasi profesi sebagai posisi strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika dijabat oleh individu yang aktif di struktur partai. Pimpinan partai politik membawa agenda ideologis dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas profesi advokat, termasuk organisasi advokat. Agus juga menyinggung struktur organisasi advokat bersifat kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama oleh seluruh pengurus sesuai dengan penafsiran atas Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Selaras dengan itu, mengacu ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara menjadi pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat juga bukan lembaga yang menerima dana dari APBN maupun APBD, melainkan dikelola secara independen oleh para anggotanya. #advokat #mahkamahkonstitusi #hukum #law
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli yang dihadirkan oleh Presiden, serta ahli dari Pemohon yakni Advokat Andri Darmawan. Ahli yang dihadirkan Presiden yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. Agus Riewanto yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara. Larangan hanya berlaku apabila pimpinan organisasi tersebut merangkap sebagai pimpinan partai politik. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari kalangan advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik,” ujar Agus Riewanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (20/6/2025) kemarin. Ia melanjutkan larangan dalam ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan pemikiran hukum tata negara yang melihat posisi pimpinan organisasi profesi sebagai posisi strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika dijabat oleh individu yang aktif di struktur partai. Pimpinan partai politik membawa agenda ideologis dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas profesi advokat, termasuk organisasi advokat. Agus juga menyinggung struktur organisasi advokat bersifat kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama oleh seluruh pengurus sesuai dengan penafsiran atas Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Selaras dengan itu, mengacu ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara menjadi pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat juga bukan lembaga yang menerima dana dari APBN maupun APBD, melainkan dikelola secara independen oleh para anggotanya. #advokat #mahkamahkonstitusi #hukum #law

About