@harian.sulawesi: Harian Sulawesi | Parimo – Melalui rapat pleno KPU Parigi Moutong terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor : 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dengan berita acara Nomor : 818/PL.02.3.BA/K/7208/2/2024. Pasangan Amrullah – Ibrahim akhirnya diloloskan KPU Parimo mengikuti Pilkada 2024 setelah menerima salinan putisan PT TUN Makassar. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong tersebut setelah pihak Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat pleno secara luring dan daring dengan memutuskan : 1. Mencabut keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024. 2. Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2024 dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan perundang undangan dan ketetapan dalam putusan PT TUN Makassar sebagai berikut : (1) Badrun Nggai – Muslih (2). Moh. Nur Dg Rahmatu – Arman (3). M. Nizar Rahmatu – Ardi (4). Erwin Burase – Abdul Sahid (5). H. Amrullah S. Kasim – Ibrahim A. Hafid KPU memerintahkan kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum untuk menyiapkan administrasi dan memproses pada silon terkait dengan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024. Dengan adanya surat resmi KPU itulah, pasangan calon Bupati / Wakil Bupati nomor urut (5) H. Amrullah Almahdali – Ibrahim Hafid resmi dalam keikut-sertaannya di pilkada serentak tahun 2024. (**) Penulis: Sumardin (Pde) #hariansulawesi #parigi #parigimoutong #pilkada2024 #sulawesitengah